Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Menguap Ratusan Miliar, Kejati Kepri Bidik Dana Jamrek Lingga
Oleh : Nurjali
Senin | 06-02-2017 | 10:19 WIB
groa-indonesia2.jpg Honda-Batam

Salah satu IUP pasir yang "diobral mantan Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan dan Plt Dinas Pertambanagan Lingga, Dewi Kartika, PT Groa Indoensia (GI), sudah beroperasi ‎melakukan pengerukan pasir di Kabupaten Lingga. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan pengumpulan bagah dan keterangan (Pulbaket) dalam rangka penyelidikan dugaan menguapnya ratusan miliar rupiah dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang di wilayah Kabupaten Lingga tahun 2010-2014.

Dana ratusan miliar rupaih, yang seharusnya dipungut sebelum kegiatan pertambangan dilakukan, pada masa pemerintahan H. Daria, itu diduga menguap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kejati Kepri telah memanggil mantan Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Lingga, Dewi Kartika, dan mantan Kepala Bidang Mineral dan Pertambangan Umum Distamben Kabupaten Lingga, Eddy Qurniawan.

Dalam surat panggilan nomor: R-03/N.10.3/Dek.2/02/2017 dan R-04/N.10.3/Dek.2/02/2017, tanggal 1 Februari 2017, yang ditandatangani Asisten Intelijen Kejati Kepri, Martono, keduanya dipanggil untuk menemui Kasi I Bidang Intelijen, Muhammad Ahsan Thamrin terkait dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pasca Tambang di Kabupaten Lingga.

“Ya, keduanya kita panggil untuk dimintai keterangannya pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 7 dan 8 Februari 2017 di kantor Kejati Kepri, terkait dana Jamrek dan jaminan pasca tambang di Kabupaten Lingga,” ungkap Kasi I Intelijen Kejati Kepri, Muhammad Ahsan Thamrin di Tanjungpinang, Kamis (2/2/2017).

Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Republik Indonesia, atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap, sedikitnya ada 24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi dari 57 perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar Rp206 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 perusahaan yang menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang senilai Rp19,9 miliar.

Editor: Gokli