Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alat KIR di Dishub Batam

Lupa dan Tak Bawa Data, Muramis Dipulangkan Jaksa
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 14-10-2011 | 09:26 WIB
Aspisus_Kajati_Kepri_Eko_Bambang_SH,MH.JPG Honda-Batam

Aspidsus Kajati Kepri Eko Bambang SH,MH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Muramis terpaksa dipulangkan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, karena saat dipanggil untuk diperiksa, mengaku lupa dan tidak membawa data-data atas keterlibatanya dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat KIR di Dinas Perhubungan Kota Batam pada 2010 lalu. 

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Adi Toegarisman, SH melalui Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Eko Bambang Riadi SH, pada batamtoday saat dikonfirmasi belum lama ini.

"Proses hukum penyidikan korupsi KIR, jalan terus, sampai saat ini, sudah 12 orang yang sudah kita periksa, dan terakhir yang kita mintai keterangan adalah pegawai Kementerian Perhubungan," kata Bambang pada batamtoday.  

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah PNS Dinas Perhubungan Kota Batam yang terkait dengan pelaksanaan proyek pengadaan alat uji kendaraan bermotor (KIR) ini, sudah dipanggil dan diperiksa kejaksaan tinggi Kepri beberapa waktu lalu. 

Dugaan korupsi pengadaan alat yang menelan dana Rp2,1 miliar lebih ini mencuat, setelah alat KIR yang telah selesai diadakan rekanan kala itu, sempat rusak dan tidak dapat digunakan.