Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BIN Klarifikasi Isu Penyadapan Telepon SBY-Ketua MUI
Oleh : Irawan
Kamis | 02-02-2017 | 20:03 WIB
sidangahokketuamui.jpg Honda-Batam

Ketua MUI Makruf Amin saat tiba di Pengadilan Jakarta. (Foto: Liputan6)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) merilis pernyataan terkait berita isu penyadapan. BIN menyatakan, calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya pada persidangan tidak menyebutkan komunikasi antara Ketua Umum MUI KH Makruf Amin dengan presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

Menyikapi isu penyadapan tersebut, BIN mengirimkan rilis ke berbagai media, termasuk BATAMTODAY.COM. Berikut isinya :

1. Bahwa pernyataan saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH Makruf Amin dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono tidak disebutkan secara tegas, apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.

2. Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.

3. Bahwa saudara Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Makruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH Makruf Amin. Saudara Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan, berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016.

4. Berdasarkan UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.

5. Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.

6. Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Dr H Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.

Editor: Dardani