Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Gratifikasi Mobil dari Bank Syariah Mandiri

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Tengku Mukhtaruddin Dikabarkan Pergi ke Luar Kota
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 02-02-2017 | 11:26 WIB
rumah-tengku01.gif Honda-Batam

Rumah tersangka Tengku Mukhtaruddin di jalan Siantan nomor 52 RT05/RW04, Kel. Seijang, Tanjungpinang.(Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasca ditetapkan sebagai tersangka korupsi, mantan Bupati Anambas Tengku Mukhtaruddin dikabarkan pergi ke luar kota. Bahkan, rumah yang ditempati tersangka di Jalan Siantan nomor 52 RT05/RW04, Kelurahan Seijang, Kota Tanjungpinang, terlihat sepi dan lengang tanpa ada aktivitas.

Selain bepergian ke luar kota, informasi lainnya menyebutkan bahwa tersangka Tengku Mukhtarudddin sedang sakit dan berada di daerah Pekanbaru, Riau.

Pantauan BATAMTODAY.COM, di dua rumah milik mantan Bupati Anambas itu, tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya. Hanya satu unit mobil Honda Jazz BP 1309 TF warna Abu-abu yang diparkir di depan rumah gedung bercat Kuning Muda, bersama sepeda motor.

Seorang pria yang disapa awak media di rumah Tengku Muchtarudin, mengakui, dua rumah bercat kuning itu merupakan milik Tengku Muchtarudin. Sedangkan dirinya merupakan penjaga rumah tersebut.

Ketika ditanya, ‎apakah Tengku Muchtarudin ada di rumah, pria yang tidak bersedia menyebut namanya itu mengatakan, sedang ke luar Kota. "Bapak sedang ke luar kota, nggak ada di rumah," ujar pria itu dari dalam rumah.

Ditanya apakah mantan Bupati Anambas itu sedang sakit, pria itu juga mengaku tidak tahu, dan sudah beberapa hari ini di luar kota. "Kurang tahu, kemarin dia (Tengku Mukhtaruddin) sedang di luar kota," ‎ujarnya lagi.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Feritas, mengatakan, tindak lanjut proses penyidikan 3 tersangka dugaan korupsi gratifikasi, berupa penerimaan mobil dan motor dari Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Tanjugpinang, akan terus dilanjutkan. Ke-3 tersangka juga akan dipanggil kembali untuk diperiksa.

"Untuk melengkapai BAP-nya, akan kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka, dan kami berharap masing-masing tersangka memenuhi panggilan penyidik," ujar Feritas kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (1/2/2017).

Mengenai kondidi Tersangka Tengku Muchtarudin yang dinyatakan Sakit, Feritas Menambahakan, akan melihat dan mengevaluasi kebenaran tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (Mt), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan, (Ip) serta Mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang inisial Kn, sebagai tersangka korupsi pemberi dan penerima mobil dan motor atas apresiasi penyimpanan giro dan defosito dana APBD 2011 dan 2012 Kabupaten Kepualuan Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Kajati mengungapkan, negara telah dirugikan Rp1,2 milliar atas penerimaan dan penjualan dua mobil dan motor yang dilakukan tersangka pemberi dan penerima.

"Atas perbuatanya, ketiga tersangka, TM, Ip dan Kn, kami jerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 11, Pasal 5 Jo Pasal 13 UU nomor 31 atahun 1999, sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebutnya.

Editor: Gokli