Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mencuri, Dua Waria Batuampar Divonis 15 Bulan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 13-10-2011 | 15:16 WIB
bencong.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Fransiskus dan Iwan, dua waria yang sering mangkal di daerah Batuampar divonis hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan karena melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (13/10/2011). Kedua terdakwa pasrah dengan vonis hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, hakim ketua dalam putusannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melanggar pasal 365 KUHP.

"Memutuskan masing-masing terdakwa dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan dipotong masa tahanan," kata Saiman.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa terlihat hanya pasrah. Raut wajahnya tidak menunjukkan penyesalan telah melakukan tindakan melanggar hukum. Keduanya mengaku menerima putusan hakim tersebut untuk menjalani hukuman akibat perbuatannya.

"Kita terima pak," kata kedua terdakwa kepada majelis hakim.

Sebelumnya, kedua waria ini ditangkap polisi lantaran mencuri barang milik Sugianto saat pria tersebut melintas di ruas jalan Batuampar pada Sabtu (16/7/2011) lalu.

Kedua waria ini tengah mangkal dan mencegat Sugianto dan mengajaknya berkencan lalu mencuri handphone dan sejumlah surat berharga milik korban.