Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengesahan APBD 2017 Kepri Terlambat

Hindari Sanksi Pemotongan DAU, Pemprov dan DPRD Kepri akan Lobi Mendagri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 31-01-2017 | 18:50 WIB
Setujui-Ranperda-2017.gif Honda-Batam

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menerima Ranperda APBD Kepri 2017 untuk disahkan besok, Rabu (1/2/2017) melalui Rapat Paripurna DPRD Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan akan berusaha menjelasakan alasan keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD 2017 Provinsi Kepri kepada Mendagri, setelah disahkan dan diajukan untuk dievaluasi. 

"Memang harus kita akui ada keterlambatan pembahasan dan pengesahan pada APBD 2017 ini. Tetapi hal ini, bukan merupakan kesengajaan, tetapi atas adanya hal di luar kewajaran. Dan atas hal itu, kami akan menjelaskan hal tersebut nanti ke Pemerintah Pusat," ujar Jumaga Nadeak, usai melaksanakan rapat pandangan Fraksi secara tertutup di DPRD Kepri, Selasa (31/1/2017).

Jumaga menambahkan, pengajuaan, pembahasan dan pengesahan APBD Kepri merupakan tanggung jawab pemerintah dan DPRD Kepri, dan sebelumnya pengajuan, pembahasan dan pengesahannya sudah diupayakan semaksimal mingkin.

"Tapi kita juga sama-sama tahu, adanya massa berkabung 40 hari atas meninggalnya Almarhum Gubernur, kemudian peralihan kepemimpinan oleh Wakil Gubernur, serta masa pelantikan Wakil Gubernur menjadi Gubernur," ujar Jumaga lagi.

Selain itu, Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang pedoman pembahasan APBD 2017 yang menyatakan harus mengikuti PP nomor 18 tahun 2016, tentang pembentukan OPD baru, juga menjadi kendala dalam penyusunan, pengajuan, dan pembahasan RAPBD 2017 oleh pemerintah.

"Karena setelah Perda OPD sebagai tindak lanjut dari PP 18 tahun 2016 disahkan, tentu harus dievaluasi dahulu, baru RKPD dan KUA-PPAS serta Ranperda APBD 2017 yang mengikuti OPD baru dapat disusun pemerintah," jelasnya.

Ini, kata Jumaga, merupakan proses yang dilaksanakan dan hal itu sudah diberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri. Dan atas hal tersebut, Mendagri menyatakan masih memaklumi asal pengesahannya tidak terlalu lama.

"Hal ini sudah kami sampaikan langsung ke Mendagri dan beliau mengatakan memaklumi dan disarankan jangan terlalu lama pengesahannya," ujar Jumaga.

Terkait mengenai sanksi pemotongan 10 persen Dana DAU dan Penundaan Hak Keuangan Gubernur dan dirinya selalu Ketua DPRD sebagaimana yang diatur UU, Jumaga menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan Pemerintah Pusat.

"Mengenai sanksi, kami serahkan kepada Pemerintah Pusat, karena memang merupakan konsekuensi dari tugas," ujarnya.

Expand