Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota TNI, Denpom Batam Lakukan Penyidikan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-01-2017 | 18:02 WIB
Denpom-Batam.gif Honda-Batam

Mako Denpom I/6 Batam (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Sucipto, saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini pihaknya terus memproses laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap tiga pria yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan dua anggota TNI, oleh Polresta Barelang.

Menurutnya, siapa saja yang melapor ke Denpom, akan ditangani dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Terkait kasus ini, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyidikan.

"Tim telah dibentuk untuk melakukan investigasi. Hingga saat ini, proses penyidikan terus berlanjut. Bahkan, sudah banyak saksi yang diperiksa, mulai dari awal yang mengetahui kejadian," ungkap Sucipto, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM di Mako Denpom di Batam, Selasa (31/1/2017).

Dilanjutkan, proses terus berjalan dan sampai saat ini, pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. Namun, sejauh ini, belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Dari penyidikan yang dilakukan, belum ada penetapan tersangka. Jika nanti terbukti ada tersangka, akan dinaikkan menjadi berkas perkara," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak akan mempersulit dan tidak akan menutup-tutupi. Namun, pihaknya akan menyegerakan dan tidak membuat proses menjadi lama.

"Kita akan menyegerakan proses ini selesai. Sebab, kita juga harus memproses perkara lain. Polisi Militer bertindak profesional. Kalau nantinya ada tersangka, prosesnya akan lanjut ke Pengadilan Militer," jelas Sucipto.

Berita sebelumnya, selain mengajukan penangguhan terhadap tiga tersangka dugaan pengeroyokan dua anggota TNI, Kuasa Hukum tiga tersangka juga mengharapkan Denpom I/6 Batam agar bisa memproses belasan oknum anggota TNI yang diduga melakukan penganiyaan pada tiga tersangka dan satu saksi.

Dalam permasalahan ini, anggota TNI yang dikeroyok telah melaporkan ke Kepolisian, sehingga tiga dari empat orang menjadi tersangka. Sementara pihak tersangka juga melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Denpom. Pasalnya, penganiayaan tersebut diduga dilakukan belasan oknum TNI.

"Pengakuan klien kami (tiga tersangka-red), mereka dianiaya belasan oknum TNI  dan dilakukan di markas mereka. Karena itu, kami akan kawal agar klien kami mendapatkan keadilan," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum, sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Batam, Nikson Sihombing, dalam konfrensi persnya, Selasa (31/1/2017).

Editor: Udin