Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes RS Embung Fatimah 2014, Fadilah Malarangan Kembali Divonis 2 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 31-01-2017 | 17:50 WIB
Fadillah-Malarangan.gif Honda-Batam

Fadilah Ratna Dewi Malarangan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2014 divonis 2 tahun penjara, setelah sebelumnya juga divonis 3,5 tahun penjara pada korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fadilah Ratna Dewi Malarangan mantan Direktur RSUD Embung Fatimah terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2014 divonis 2 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua ‎Majelis Hakim, Santonius Tambunan, yang didampingi oleh Hakim Anggota Yon Effri dan Corpioner di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (31/1/2017).

‎Dalam putusannya, Santonius mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan," ujar Santonius

Putusan ini lebih ringan ‎1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda ‎Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan‎.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum, Hendri J Pandiangan, menyatakan pikir-pikir selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan, begitu juga Jaksa Penuntut Umum.

Expand