Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Kabur dari Mobil Tahanan Kejari Tanjungpinang

Syamsuriadi Dihukum 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 30-01-2017 | 20:02 WIB
Syamsuriadi-terdakwa-narkoba.gif Honda-Batam

Syamsuriadi alias Surya (26) terdakwa yang kabur dari mobil tahanan dengan cara menyiram cairan cabai ke petugas tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akhirnya divonis 9 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syamsuriadi alias Surya (26) terdakwa yang kabur dari mobil tahanan dengan cara menyiram cairan cabai ke petugas tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, akhirnya divonis 9 tahun penjara. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Awani Setio Wati, yang didampingi oleh Santonius dan Purwaningsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin( 30/1/2017).

Dalam putusannya, terdakwa terbukti bersalah ‎tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat 9,71 gram, serta melangga Pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di persidangan, kami Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar‎ subsider 6 tahun kurungan," ujar Awani.

Mendengar putusan ini, terdakwa yang didamp‎ingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Akmal juga menyatakan menerima.

Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang berciri-ciri sama dengan terdakwa yang sering menjual sabu-sabu di Jalan Karimun, Perumnas Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Pada saat dilakukan pengecekan, ternyata benar, terd‎akwa sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo BP 2430 TM bersama teman terdakwa. Namun pada saat dilakukan penangkapan, teman terdakwa berhasil kabur dan diketahui terdakwa sempat membuang satu paket sabu, Rabu (10/8/2016) pukul 16:00 WIB.

Setelah itu, anggota polisi melakukan pengembangan kekosan terdakwa serta ditemukan di dalam tas sandang tepatnya di dalam kotak pingset 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan, empat paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic transparan, satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat, seperangkat alat hisab sabu (bong-red) serta peralatan untuk membungkus sabu dan timbangan digital.

Ketika dipertanyakan asal 6  paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan, 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, terdakwa mengatakan mendapatkannya dari Yayuk (DPO) melalui Dafi (DPO) seharga Rp9,3 juta.

Sedangkan 4 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik transparan, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dan dililit dengan lakban coklat, dibeli terdakwa dari Ponidin alias Jabrik alias Gondrong Bin Jiman (dituntut terpisah-red) seharga Rp450.000.

Editor: Udin