Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Pelanggaran UU ITE, Polda Kepri Telah Rampungkan Pemeriksaan Saksi Ahli
Oleh : Hadli
Senin | 30-01-2017 | 16:26 WIB
rilis-maruf1.jpg Honda-Batam

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian saat menyampaikan rilis dalam kasus UU ITE yang disangkakan pada Ketua Kadin Kepri MM (kemeja putih lengan panjang) (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri sudah merampungkan pemeriksaan saksi ahli kasus meme termos yang yang melecehkan Densus 88 atas postingan Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf. 

"Pemeriksaan keterangan saksi ahli sudah rampung, tinggal proses selanjutnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Batam, Senin (30/01/2017).

Salah satu keterangan saksi yang sudah rampung diambil keterangannya, kata Budi, adalah dari saksi ahli bahasa. "Dalam Minggu ini sudah bisa gelar perkara untuk menentukan setatusnya, bisa tersangka bisa juga tidak," jelas Budi kembali.

Sebelumnya, pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu Ketua Kadin  Kepri Ahmad Maaruf memposting foto seorang pria telanjang dada yang menyandarkan sebuah termos di bahunya. Foto tersebut juga dibumbui tulisan yang menyinggung Polri khususnya Densus 88.

Tulisan dalam postingan di salah satu grup WhatsApp yang beranggotakan perwira Polri termasuk Kapolda Kepri, Perwira TNI, Pejabat, aktifitas serta wartawan, berbunyi. "kalau pengalihan isu pakai bom panci masih gagal coba alihkan isu dengan bom termos" demikian bumbu kata-kata dalam foto tersebut.

Dalam kasus meme bom termos ini polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.

"Bersangkutan dijerat pasal 27, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjara," ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dalam eksposnya.

Baca juga: Soal Pelanggaran UU ITE, Status Ketua Kadin Kepri Masih Saksi

Kapolda sangat menyayangkan sikap pelaku yang tidak mencerminkan sebagai salah satu tokoh masyarakat di Batam. Namun secara pribadi, ia telah memaafkan kesilafan Maaruf.

"Tapi tidak untuk Polri. Banyak pihak yang terluka hatinya, karena sangat tidak menghargai kinerja dan jerih payah pihak kepolisian dalam mengamankan NKRI," jelas mantan Wakakorlantas Polri tersebut.

Editor: Udin