Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Naker Asing Ilegal di Club Med Lagoi

Tiga Orang Manajemen Club Med Lagoi Terancam Sanksi Kurungan
Oleh : Harjo
Senin | 30-01-2017 | 15:38 WIB
wasdakimuban.jpg Honda-Batam

Kasi Wasdak Imigrasi kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan. (Foto: Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Buntut dari penangkapan 41 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara illegal di Club Med Lagoi, Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan, 17 Januari 2017 lalu, sebanyak 35 WNA sudah dideportasi ke negara asalnya. Dua dari sisanya yang sudah ada memiliki IMTA harus mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang manajemen Club Med Lagoi terancam mendapatkan sanksi dengan ancaman berupa kurungan dan denda.

Demikian ungkap, Kasi Wasdak Imigrasi kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM, Senin (30/1/2017).

"Saat ini penyidik masih memeriksa tiga orang manajemen Club Med Lagoi, selaku pemberi kerja WNA secara tidak sah. Apabila nantinya selesai, baru pemeriksaan lanjutan terhadap dua WNA tersebut," ungkap Arfa.

Ditambahkannya, pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua WNA yang berasal dari Perancis dan Mueritius terkait pelanggaran pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian itu, masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap manajemen Club Med.

Baca: Dua TKA Ilegal Club Med Lagoi Terancam Pidana 5 Tahun

"Tiga orang manajemen Club Med Lagoi, masuk kategori pidana dengan ancaman tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp25 juta. Namun saat ini, proses masih berlanjut tidak tertutup kemungkinan dikenakan pasal dengan ancaman yang lebih berat," tambahnya.

Namun menurut Arfa, terkait sanksi terhadap tiga orang yang tidak disebutkan namanya dari pihak manajemen Club Med, masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. Untuk mengetahui apa sanksinya, setelah ada kesimpulan atau hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan penyidiknya.

Sementara itu, Yoserizal sekertaris Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, menyampaikan harapannya terhadap penegak hukum agar benar-benar memaksimalkan penegakan hukum, terkait masalah pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Club Med dengan mempekerjakan WNA secara illegal.

Selain pihak Imigrasi, pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan. Juga diharapkan mengambil tindakan, terutama dari sisi pihak manajemen Club Med yang berani mempekerjakan WNA tanpa memiliki IMTA yang sudah merugikan pendapatan daerah.

" Selain ada wewenang Imigrasi, dalam hal ini ada jugabtugas DPMPTSPTK Bintan. Seharusnya dinas ini pun, juga mengambil tindakan tegas dan tidak terkesan tutup mata dengan prilaku manajemen yang sudah berani mempekerjakan WNA secara illegal," tegasnya.

Editor: Dardani