Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Kepri Tegaskan Dana BOS SD Masih Melalui Pemprov
Oleh : Habibi Khasim
Senin | 30-01-2017 | 15:25 WIB
danabos.jpg Honda-Batam

Ilustrasi Dana BOS. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bagian Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata mengatakan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir telah mengeluarkan peraturan menteri (Permen) tentang penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Isi Permen itu adalah meskipun pendidikan dasar (SD dan SMP) telah diserahkan kepada kabupaten/kota. Namun menurut Permendikbud tersebut, dana BOS untuk Dikdas tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi.

"Permendikbud sudah keluar, namun memang belum disosialisasikan. Akan tetapi, menurut dari hasil kongres Nasional kemarin, dana BOS pendidikan menengah dan pendidikan dasar tetap dikelola oleh Provinsi," kata Atmadinata saat dihubungi, Senin (30/1/2017).

Atma mengatakan, peraturan tersebut akan segera disosialisasikan kepada kabupaten/kota di Provinsi Kepri. "Prosedurnya tidak berubah, dari pemerintah pusat nanti dana itu akan ditransfer ke rekening Pemprov Kepri melalui DPPKAD, kemudian baru disalurkan ke sekolah," terangnya.

Untuk penyalurannya sendiri, Atma mengaku masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat. Namun, data untuk triwulan pertama tahun 2017 kata Atma telah masuk ke Kementerian Perdidikan dan Kebudayaan.

"Untuk data triwulan pertama sudah masuk sejak Desember 2016. Tapi data ini masih menggunakan data triwulan 4 tahun 2016. Makanya kita imbau, sekolah terus melakukan upgrade di dapodik, sehingga datanya bisa diperbaharui," tuturnya.

Editor: Dardani