Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

Dipanggil Kejati Kepri, Direktur Rekanan Disdik Mangkir
Oleh : Charles
Kamis | 13-10-2011 | 10:11 WIB
Aspisus_Kajati_Kepri_Eko_Bambang_SH,MH.JPG Honda-Batam

Aspisus Kajati Kepri Eko Bambang SH,MH

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktur CV Micro yang merupakan perusahaan rekanan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk diperiksa.

"Sebenarnya, setelah pemeriksaan kepala dinas, KPA dan PPTK, dia (Direktur CV.Micro-red) sudah kita panggil, tetapi mangkir dan tidak datang tanpa alasan yang jelas, hingga kita layangkan lagi panggilan yang ke dua kali," kata Eko Bambang Riadi SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, tanpa menyebutkan nama Direktur CV Micro itu kepada batamtoday, Kamis (13/10/2011).        

Eko Bambang juga mengatakan, kalau yang bersangkutan dua kali dipanggil tidak hadir, maka kejaksaan demi kepentingan hukum akan dapat memanggil yang bersangkutan secara paksa.

Disinggung mengenai indikasi korupsi yang dilakukan, Eko menjelaskan dalam penyelidikan dan pengumpulan data yang mereka lakukan, kuat dugaan CV.Micro yang notabene telah masuk daftar hitam, berkolusi dengan pejabat di Dinas Pendidikan Kepri, hingga dapat memenangkan lima paket proyek dalam kegiatan satu tahun di institusi tersebut.

Sejumlah proyek yang dimenangkan CV.Micro dari kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu, antara lain pembangunan batu miring dan pemasangan paving block Pondok Pesantren Abdul Dohir Batam dengan Pagu dana Rp244 juta, proyek pembangunan lanjutan Bisnis Center SMK Negrri 2 Tanjungpinang dengan Pagu dana Rp410 juta, proyek pembangunan ruang Majelis Guru dan Tata Usaha SMA Negeri 1 Bintan Pagu dana Rp460 juta, pembangunan dua Ruang Kelas Baru SD IT Bahtera Insani Tanjung Uban Pagu dana Rp296 juta lebih, pengadaan alat KIT SMP se-Provinsi Kepri dengan Pagu dana Rp676 juta dan total keseluruhan proyek Rp2,086 miliar lebih.    

Indikasi terjadinya korupsi dan kolusi dalam pengerjaan proyek fisik di Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin kuat setelah diketahui perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut ternyata telah masuk daftar hitam alias black list.

Perusahaan CV Micro sebagai mana surat Dinas Tata Kota Batam nomor; 13/KPTS/PROG/DKT/XII/2010 yang dikeluarkan pada 31 Desember 2010, telah memutuskan kontrak dan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan tugu/Gerbang Kampung Tua Belian-Batam, atas tidak diselesaikan pengerjaan proyek tersebut.  

"Harusnya, atas dasar perusahanya sudah masuk daftar hitam, dia yang sudah mengetahui itu, tidak dapat lagi mengikuti proses tender proyek, tetapi malah malah perusahaan hitam ini bisa dapat lima proyek dengan pagu dana Rp2,086 miliar, tentu hal ini jelas-jelas melanggar hukuam," tambah Eko lagi.     

Sedangkan dari konteks kolusinya, lanjut Eko, terjadi kongkalikong antar pejabat di Disdik Kepri untuk memunculkan nama perusahaan tersebut sebagai satu-satunya pemenang dalam lima paket proyek yang dilelang dan diseleksi oleh dinas tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Yatim Mustafa bersama sejumlah pejabat Disdik Provinsi Kepri seperti Abdul Latif sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Atmadinata dan Juritno sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).        

"Kepala Dinas Pendidikan Kepri juga, kemarin sudah kita panggil bersama 3 orang anggotanya, sebagai KPA dan PPTK dalam proyek ini," pungkasnya.