Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Prostitusi Online di Jambi Jajakan 53 Perempuan Muda
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-01-2017 | 13:30 WIB
psk_online.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jambi - Penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi membongkar jaringan prostitusi online. Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi bertransaksi seksual melalui media sosial ditangkap.

"Kasus ini terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya berhasil diamankan seorang wanita berinisial AS (27) yang telah menjajakan sebanyak 53 orang wanita muda diduga sebagai korban eksploitasi seksual online dalam bisnis yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Minggu (29/1/2017).

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan account facebook tersangka AS serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut bahwa terdapat 53 orang wanita yg diduga sebagai korban eksploitasi seksual sistem online.

Sejauh ini, kata Kuswahyudi, penyidik Polda masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam jaringan tersebut dan korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi bisnisnya itu masih dicari keberadaannya.

Dalam penangkapan itu juga polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,5juta, satu kondom telah pakai, dua buah kondom yang belum dipakai dan satu hand phone warna hitam.

Pelaku dicokok polisi pada Kamis 26 Januari 2017 di sebuah hotel di Kota Jambi. Pelaku AS dalam kasus ini menggunakan modusnya sebagai pemilik account facebook menawarkan jasa seksual dan tarif yang ditentukan, sebagaimana bunyi dalam profil pemilik account FB miliknya dan pelaku memasang tarif hingga Rp1,5 juta rupiah kepada setiap pelanggan.

Kasus itu kini sedang ditangani dan dikembangkan penyidik Polda Jambi untuk membongkar semua pelaku yang terlibat.

Editor: Surya