Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pungli Rp 40-50 Juta Seminggu, Kepala BMPTSP Bandung Jadi Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-01-2017 | 08:00 WIB
Dadan_kepala_dinas.jpg Honda-Batam

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menggelar barang bukti operasi tangkap tangan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kota Bandung Dandan Riza Wardana yang lakukan pungutan liar (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bandung - Penyidik Polrestabes Bandung menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardana (DRW) sebagai tersangka. Dandan diduga menarik pungutan liar (pungli) untuk mengurus sejumlah perizinan.

 

"Awalnya ada 11 orang yang kami periksa, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita simpulkan ada enam orang yang kita tetapkan menjadi tersangka. DRW selaku Kepala Dinas; AS salah satu Kabid; DK; MS; MPH; dan DB mereka semua berada di dalam internal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jaw Kota Bandung, Sabtu (28/1/2017).

Hendro mengungkapkan keenam tersangka diduga mengumpulkan uang pungutan liar dari masyarakat maupun pengusaha. Uang ditarik dari mereka yang hendak mengurus berbagai perizinan di Kota Bandung.

"Uang-uang yang berhasil kita amankan dari penggeledahan kemarin, diperoleh dari masyarakat atau pengusaha yang melakukan perizinan lalu disetorkan kepada Kepala Dinas," beber dia.
Kasar Restkim Polrestabes Bandung Kompol Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan, Kepala PMPTSP Dadan

Riza Wardana menerima duit Rp40 juta sampai Rp50 juta selama satu minggu. Uang itu didapat dari pungutan liar pada masyarakat dan pengusaha yang bakal mengajukan izin.

Dandan menarik duit dari masyarakat atau pengusaha lewat perizinan yang dilakukan manual. "Seharusnya, pengajuan perizinan ini dilakukan secara online, namun ini malahan dilakukan secara manual dari sini mereka mendapatkan uang," ungkap Yoris.

Yoris menyebut, Dandan menjanjikan pada korbannya menyelesaikan perizinan dua sampai tiga hari. Bila lewat online, perizinan beres seminggu.

Dandan tak sendiri, dia mengajak anak buahnya untuk memuluskan kegiatan itu. Hal ini dilakukan supaya perizinan selesai sesuai keinginan.

"Tersangka pertama bertindak sebagai kepala (kepala dinas), lalu ada bagian validasi kemudian sebagian tersangka lagi di bagian bawah berhubungan langsung dengan calo," beber Yoris.

Dari mengurus perizinan, Dandan menarik uang. Dia menentukan sendiri besarannya. Tak ayal, Dandan menerima puluhan juta tiap minggu.

"Perizinan di sini ada berbagai macam, ada pengurusan IMB, Siup, TDP dan lain - lain dalam seminggu Kepala Dinas dapat Rp40 juta sampai Rp50 juta," beber dia.

Yoris menyebut pihaknya sudah membututi Dandan selama sebulan. Dia memastikan, uang pada Dandan bukan suap.

"Kalau suap itu contohnya seperti kita akan melakukan perizinan lalu meminta bantuan kepada petugas, berapa misalnya Rp2 juta, biar cepat beres kita bayar Rp3 juta, itu baru suap. Kalau yang ini berbeda," tandas Yoris.

Sebelumnya, pada Jumat (27/1/2017) Dandan terkena operasi tangkap tangan. Dari situ, polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah uang dan mobil.

"Yang kita amankan Rp364 juta, USD34.000, 124 Poundsterling, dan buku tabungan berisi Rp500 juta. Selain itu mobil Avanza yang digunakan tersangka saat penangkapan kemarin juga diamankan," beber Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.

Hendro menyebut, uang yang diamankan adalah uang hasil pungutan liar selama seminggu. Diduga uang itu untuk mempercepat perizinan.

Hingga saat ini penyidik Polrestabes Bandung masih melakukan penyidikan terhadap keenam tersangka. Hendro tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Kita dalami dan masih melakukan pengembangan pencarian bukti - bukti baru. Bisa saja ada tersangka baru setelah kita lakukan pengembangan ini," pungkas dia.

Keenam tersangka diacam pidana dalam Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Editor: Surya