Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Bulan Jelang Tax Amnesty Berakhir, Pelaporan Harta Capai Rp 4.337 Triliun
Oleh : Redaksi
Sabtu | 28-01-2017 | 19:38 WIB
tax-amnesty.jpg Honda-Batam

Sejumlah warga menunggu panggilan untuk ikut dalam program Tax Amnesty di Kantor Pajak Pratama Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, (Sumber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty hanya menyisakan 61 hari lagi, atau sekitar dua bulan. Program langka itu akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Memonitor pergerakan data di Direktorat Jenderal Pajak pada Sabtu (28/1/2017), harta yang dilaporkan kepada negara melalui tax amnesty sudah mencapai Rp4.337 triliun. Rinciannya, harta yang dideklarasikan di dalam negeri mencapai Rp3.182 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp1.014 triliun, dan harta yang dibawa kembali ke Indonesia atau repatriasi Rp141 triliun.

Adapun total uang yang masuk ke kas negara melalui program tax amnesty mencapai Rp110 triliun. Terdiri dari uang tebusan Rp104 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp770 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp5,87 triliun.

Tax amnesty sudah memasuki periode ketiga sejak 1 Januari 2017. Dengan begitu, besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5 persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10 persen. Adapun tarif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tarifnya tetap sama yakni 0,5 persen untuk harta di bawah Rp10 miliar dan 2 persen untuk harta di atas Rp10 miliar.

Meski tarifnya naik, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meyakinkan masyakarat bahwa tax amnesty masih menarik.

"Tax amnesty tahap 1 atau 3 ini sama-sama menariknya. Tahap pertama tarifnya rendah, tahap terakhir ini karena memang terakhir dan tidak akan muncul kembali," ujar Ken di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1/2017) lalu.

Sedari awal, pemerintah sudah menyampaikan bahwa program tax amnesty merupakan program langka. Bahkan bukan tidak mungkin menjadi program pengampunan pajak terakhir.

Setelah kebijakan itu berakhir pada 31 Maret 2017, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih keras termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.

Oleh karena itu, Ken mengimbau agar masyakarat yang ingin ikut tax amnesty untuk segera ikut pada periode ketiga.

Sumber: CNN
Editor: Udin