Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Antasari Dipastikan Akan Dipelajari Kembali
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-01-2017 | 19:38 WIB
Kapolri.jpg Honda-Batam

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian usai menghadiri rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait keamanan nasional, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).(Suber foto: CNN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, polisi akan kembali mengusut laporan-laporan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Meski begitu, Tito tak mengetahui apakah hal tersebut juga dibahas Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Iriawan dengan Presiden Joko Widodo saat mendatangi Istana Negara.

"Mungkin Polda Metro Jaya diminta masukannya saja. Yang jelas kami akan mempelajari kasus itu kembali," ujar Tito di kompleks PTIK, Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Polisi akan melihat apakah bukti yang dilampirkan Antasari dalam laporannya sudah cukup kuat. Penyidikan bisa berjalan jika alat bukti dianggap cukup dan menunjukkan adanya tindak pidana.

Salah satu kasus yang dilaporkan Antasari yaitu dugaan adanya SMS atau pesan singkat palsu yang dituduhkan seolah dia yang mengirimkan. Polisi, kata Tito, menemui kendala untuk mengusutnya.

"Itu akan kami cek yang mana. Mencari SMS itu tidak gampang," kata Tito.

Terlebih lagi, kasus tersebut sudah lama berlalu. Saat dilaporkan pada 2011, laporan Antasari seolah tenggelam. Baru setelah Antasari bebas, kasus ini dibuka kembali.

Tito memastikan, pengusutan kasus ini tak ada kaitannya dengan pergantian rezim pemerintahan.

"Enggaklah, enggak juga. Itu kan fakta hukum ada di berkas, nanti akan kami lihat," kata Tito.

Diketahui, Antasari melaporkan dua perkara ke Polda Metro Jaya pada 2011 silam. Laporan dibuat saat menjalani dua tahun masa tahanan dalam perkara pembunuhan Nasrudin.

Pertama, perkara dugaan penyalahgunaan informasi teknologi melalui pesan singkat (SMS). Kedua, laporan mengenai dugaan saksi palsu yang mengaku melihat SMS itu.

Laporan pertama, salah satu saksi ahli bidang IT dalam persidangan Antasari bernama Dr Ir Agung Harsoyo mengatakan, pesan singkat berisi ancaman kepada Nasrudin hanya seolah-olah berasal dari ponsel Antasari.

Saksi ahli mengatakan, hal itu diduga kuat dikirim melalui jaringan lain menggunakan perangkat teknologi tersendiri.

Hal itu berkaitan dengan laporan kedua, di mana ada seorang saksi yang mengatakan, melihat SMS berisi ancaman.

Antasari melaporkan saksi itu atas dugaan memberikan kesaksian palsu di persidangan. Meski demikian, hingga 2016 ini, laporan tersebut belum dicabut, bahkan belum ditindaklanjuti.

Sumber: CNN
Editor: Udin