Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Gratifikasi BSM Anambas

Tengku Muchtarudin Mangkir dari Panggilan Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-01-2017 | 13:26 WIB
kejati-kepri.jpg Honda-Batam

Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin dan tiga saksi lainnya mangkir saat dipanggil Kejaksaan Tinggi Kepri, yang tengah menyelidiki dugaan korupsi gratifikasi mobil dan motor serta deposito berjangka dana APBD Anambas.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Ferrytas, mengatakan, sedianya pihaknya memanggil 4 saksi dalam dugaan dua kasus Korupsi yang ditangani, dugaan gratifikasi mobil dan motor serta deposito berjangka dana APBD Anambas dan dugaan korupsi Dana Hibah APBD Natuna ke Universitas Terbuka Batam.

"Hari ini, kami memanggil 4 saksi dalam dua kasus korupsi yang ditangani. Tapi satupun tak ada yang datang memenuhi panggilan, termasuk mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin yang beralasan sakit," ujar Ferrytas pada BATAMTODAY.COM di Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (27/1/2017).

Ia juga mengatakan, setelah dua kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, Kejati menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari BPKP, dan langsung mengumumkan nama-nama tersangka.

"Renacana kami, hari ini pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terakhir terhadap saksi. Baru gelar perkara dan pengumuman nama-nama tersangka, sambil menunggu hasil riel audit kerugian negara oleh BPKP," ujarnya.

Ferrytas juga mengatakan, pemberkasan BAP dari masing-masing saksi dalam dua kasus korupsi ini juga sudah selesai. Setelah terangkanya diumumkan, pelaksanaan penuntutan juga sudah dapat dilakukan setelah pengiriman berkas ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Diberitakan sebelumnya, atas dugaan Korupsi gratifikasi mobil Toyota Fortuner dan Inova, serta 20 motor, yang diduga hasil pemberiaan Bank Persepsi, Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada Pejabat Anambas 2010 ini, penyidik kejaksaan tinggi ‎Kepri telah memanggil dan memeriksa, sejumlah Pejabat Anambas, serta pihak Bank Syariah Mandiri dan pihak terkait lainya, termasuk Mantan Bupati Anambas Tengku Muchtarudin dan Petinggi Bank Syariah Mandiri di Jakarta.

‎Demikian juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas Radja Djelak Nur Djalal, yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dana Hibah pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas di Tanjungpinang.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan kerjasama dan menjadikan Bank Sariayah Mandiri sebagai Bank Persepsi, penampung PAD dan Kas APBD kabupaten Anambas.

Dari kerjasama ini, Triliunan Dana APBD Anambas sempat tersimpan dan ditampung di Bank swasta Mandiri Sariyah. Sebagai imbalan, BSM memberikan 1 Unit Mobil Fortuner dan 1 Unit Mobil Avanza, bersama 10 unit Honda ke Pemerintah Kabupaten Anambas.

Sayang-nya, pemberiaan mobil dan Motor ke Pemerintah Kabupaten Anambas itu, informasinya tidak pernah tercatat sebagai asset Pemerintah, tetapi digunakan masing-masing pejabat Kabupaten anambas untuk diripribadinya.

Dari penyidika Kejaksaan diketahui Mobil Fortuner yang keberadanyaa di Jakarta, sebelumnya telah diambil mantan bupati Anambas, dan BPKB mobil diganti atas nama Mi steri salah seorang pengusaha bernama Ng.

Sementara Mobil Avanza, diambil oleh kabag Keuangan Kabupaten Anmbas berinisial DP. Sedangkaan 20 motor, selain sebagian dibawa ke Anambas, sebagianya juga berada di Jakarta.

Selain dugaan penerimaan Gratifikasi Mobil dan 20 motor, Kejaksaan Tinggi Kepri juga sedang menelisik, dugaan penyimpanan dana deposito APBD secara pribadi dan bunga defositnya digunakan sendiri oleh oknum pejabat Anambas.

Korupsi Dana Bansos Natuna ke UT Batam

Hal yang dama juga dikatakan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap dugaan Korupsi Rp.1 Milliar Dana Bansos Natuna ke Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka (UPBJJ-UT) Cabang Ranai di Natuna.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH, mengatakan, Penyidikan dugaan korupsi Rp.1 Milliar dana Hibah APBD UT Natuna telah dilakukan tim penyidik dari Kajati Kepri dan saat ini telah rampung.

"Penyidikan sudah rampung, tinggal mengumumkan nama-nama Tersangka, Dalam waktu dekat inilah,"ujar Asri Agung Putra pada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang,Rabu,(11/1/2017).

Asri Agung juga menambahkan, Selain telah memeriksa sejumlah saksi, Unsur melawan hukum dan kerugian negara atas pengucuran dana APBD ke UPBJJ-UT Cabang Ranai di Natuna, juga telah ditemukan.

"Untuk nama tersangka, tunggu nanti dilakukan ekspos,"sebutnya.

Sebelumnya, Kejati Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai, Natuna. Enam orang yang masih berstatus saksi sudah diperiksa.

Kasus ini berasal dari hasil kinerja Asisten Bidang Intelijen. Dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), dana hibah yang diberikan kepada UPBJJ-UT Ranai ini senilai Rp1 miliar pada tahun 2014 lalu.

Adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan, dana hibah diterima UPBJJ-UT Cabang Batam di Ranai Natuna‎ dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Namun dalam penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan, hingga terpenuhi unsur melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara terjadi.

Editor: Yudha