Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tangkap 41 TKA Ilegal di Club Med Lagoi

Dua TKA Ilegal Club Med Lagoi Terancam Pidana 5 Tahun
Oleh : Harjo
Jum'at | 27-01-2017 | 10:26 WIB
TKA-Ilegal-di-club-med-lagoi01.gif Honda-Batam

Saat 41 WNA dari 18 negara berbeda diamankan oleh petugas Imigrasi Tanjunguban. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Dua dari 41 tenaga kerja asing (TKA) tangkapan Imigrasi Kelas II Tanjungubang di Club Med Lagoi terancam dipidana 5 tahun penjara. Keduanya belum dideportasi dan masih diperiksa peyidik Imigrasi.

Kedua TKA asal Perancis dan Mauritius yang diperiksa penyidik Imigrasi itu terkait pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sesuai dengan pasal itu, keduanya terancam pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Imigrasi kelas II Tanjunguban, Arfa Yudha Indriawan kepada BATAMTODAY.COM, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua TKA itu masih berlangsung. Sementara, 35 orang lainnya sudah dideportasi dan empat orang asal India dan Prancis memiliki visa terbatas dalam rangka penyatuan keluarga.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrsai, sebanyak 35 dari 41 naker asing ilegal tersebut melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dilakukan deportasi dan penangkalan," kata Arfa, Kamis (26/1/2017) malam.

Ada pun 35 WNA yang diportasi berasal dari negara Turkey 1, Thailand 1, Jepang 2, Korea selatan 2, Afrika Selatan 4, Philipina 2, Australia 4, Inggris 1, Malaysia 1, Senegal 1, Mexico 2, Mauritius 2, Zimbabwe 1, India 1, RRC 2, Perancis 3, Taiwan 3 dan Selandia baru 1 orang. Mereka, depotasi melalui pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan, hari ini, Jumat (27/1/2017).

Editor: Gokli