Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijadikan Tersangka KPK, Patrialis Merasa Didzolimi
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-01-2017 | 09:02 WIB
patrilis_tsk.jpg Honda-Batam

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah tuduhan bahwa ia telah menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

"Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis, Jumat (27/1/2017) dini hari.

Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan itu. Uji materi itu diduga akan membuat bisnis impor Basuki menjadi tidak lancar.

Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

"Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat."

Patrialis pun meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia.

Sedangkan tersangka Basuki Hariman selaku penyuap Patrialis Akbar membantah telah menyuap hakim konstitusi usulan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Dia menyatakan, Patrialis Akbar tidak pernah menerima suap darinya. "Benar Mas, saya tidak pernah kasih uang," kata Basuki.

Basuki juga menyanggah memiliki hubungan langsung dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

"Enggak (berhubungan). Yang beperkara orang lain, saya hanya kepingin perkara itu bisa menang, (ini) mengenai daging," jelas dia.

Basuki mengklaim, andilnya dalam kasus ini semata mendorong agar tidak ada lagi daging impor masuk merajai pasar dan berimbas kepada pedagang kecil.

"(Penggugat) PPS, persatuan sapi apa gitu (kepanjangan). Saya lupa namanya. Jadi, pertama masuknya daging India ini merusak peternak lokal karena harganya murah sekali. Sedangkan ini, tidak juga menurunkan harga sapi sampai sekarang. Kedua, di sana (India) masih terjangkit sakit PMK (penyakit mulut kuku). Jelas sertifikatnya tertulis dari negara terinfeksi," beber Basuki.

Atas alasan tersebut, Basuki tergerak memberi pencerahan kepada Patrialis Akbar guna bisa memutus gugatan uji materi dilayangkan pada 12 Mei 2016 dan 16 Oktober 2016.

"Jadi, hari ini masuknya daging India terlalu banyak. Kalau saya lihat ada gugatan seperti ini, saya mau bantu aja memberi penjelasan kepada hakim dalam hal ini Patrialis, karena dia tidak begitu ngerti. Ketika dia (sudah) ngerti dia coba pelajari," kata Basuki.

Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim panel dan salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

Editor: Surya