Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Patrialis Akbar sebagai Tersangka
Oleh : Redaksi
Jum'at | 27-01-2017 | 08:38 WIB
konpres KPK.jpg Honda-Batam

Konperensi pers Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi soal penangkapan Hakim Kostitusi Patrialis Akbar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka. Mantan menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, serta mantan Anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini resmi memakai rompi orange bertuliskan tahanan KPK.

 

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi UU 41 nomor 2014 tentang peternakan dan kesehatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan kami menetapkan PAK (Patrialis Akbar) sebagai tersangka," ujar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers, Kamis (26/1/2017) malam.

Patrialis diduga menerima suap atau sejumlah hadiah dalam bentuk mata uang asing. "Diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 20.000 ribu dollar Singapura," katanya.

Adapun nilai tukar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 20.000 dollar Singapura itu sekitar Rp 2,15 miliar.

Basaria menjelaskan, Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1/2017) di pusat perbelanjaan di Jakarta, yang telah dilakukan pengintain selama 6 bulan. Sebanyak 10 orang lainnya juga diamankan. Patrialis diduga menjanjikan permohonan uji materi dapat dikabulkan.

Basaria mengatakan, setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima uang. Tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Adapun tujuh orang lain masih sebagai saksi

"Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Editor: Surya