Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Minta Presiden Segera Cari Pengganti Patrialis Akbar
Oleh : Surya
Kamis | 26-01-2017 | 19:26 WIB
Arief-Hidayat.jpg Honda-Batam

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (Sumber foto: anekainfounik.net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, meminta Presiden Jokowi segera mengisi kekosongan hakim MK jika Patrialis Akbar resmi diberhentikan. Patrialis sebelumnya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Arief mengatakan, Hakim MK berjumlah sembilan orang, yang terdiri atas 3 hakim dari pemerintah, 3 dari Mahkamah Agung, dan 3 dari DPR. Patrialis merupakan hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah.

"Tentunya, andaikata Pak Patrialis Akbar nanti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat, Presiden memiliki kewajiban mengisi kekosongan itu," ujar Arief di Jakarta, Kamis (26/1/2017)

"Otomatis itu, kita tidak bisa apa-apa, kita serahkan kepada Presiden yang mengisi," sambungnya.

Jika Patrialis resmi diberhentikan, Arief berharap, kekosongan itu segera diisi karena MK memiliki sejumlah agenda, seperti judicial review maupun momen pilkada serentak yang akan digelar.

"Sangat urgen untuk segera mengisi kekosongan itu. Urusan internal lembaga pengusul, nggak bisa kita mencampuri. Sebab, dalam konstitusi, itu merupakan kewenangan yang mengusulkan," ujarnya.

KPK menyebut, Patrialis diduga menerima uang suap. Duit haram itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Editor: Udin