Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 8 Bulan, Pengutil Menangis Minta Keringanan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 12-10-2011 | 17:11 WIB
klepto.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Maskana binti Sidik (51), terdakwa pengutil kosmetik senilai Rp280 ribu di Hypermart Nagoya Hill dituntut hukuman penjara delapan bulan. Mendengar tuntutan terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim sambil menangis.

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (12/10/2011), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencurian dijerat dengan pasal 361 ayat 1 KUHP. 

"Terdakwa dituntut hukuman delapan bulan penjara karena melakukan tindak pidana pencurian," kata Lukman.

Usai dituntut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Haswandi mempersilahkan terdakwa membuat pembelaan secara lisan. Terdakwa mengaku bersalah dan minta keringanan hukuman sambil menangis tersedu-sedu.

"Saya minta keringanan hukuman pak hakim. Saya menyesal telah mencuri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," ucap Maskana.

Selanjutnya hakim menunda persidangan selama seminggu dengan agenda vonis terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman, pada pertengahan Juni 2011 lalu, terdakwa ketangkap tangan telah mencuri perlengkapan kosmetik di Hypermart.

Dari CCTV, terdakwa terlihat mengambil alat-alat kosmetik dan memasukkannya ke dalam tas tanpa membayar di kasir. Ketika hendak keluar, terdakwa ditangkap oleh petugas keamanan di pusat perbelanjaan itu.