Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kebijakan Bupati Seleksi Honorer

SMP Bintan Minta Mendagri Cabut Perbup Nomor 29 Tahun 2016
Oleh : Harjo
Rabu | 25-01-2017 | 08:50 WIB
serahkan-berkas-honorer.gif Honda-Batam

Penyerahan berkas oleh SMP Bintan melalui Hardi Hood anggota DPD RI di Tanjungpinang beberapa waktu lalu (Fhoto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Peraturan Bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2016 tentang pedoman tenaga honorer daerah di lingkungan Pemkab Bintan menuai protes keras. Elemen masyarakat Bintan yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pulau (SMP) Bintan, meminta Menteri Dalam Negeri atau Mendagri mencabut SK tersebut.

"Kita sudah layangkan surat kepada DPD, MenPAN & RB dan Mendagri, terkait Perbup Bintan nomor 29 tahun 2016, tentang pedoman tenaga honorer daerah di lingkungan Pemkab Bintan. Dengan harapan agar Perbup tersebut bisa dibatalkan oleh Mendagri," ungkap Joko Agnur, salah satu juru bicara SMP Bintan, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (24/1/2017).

Joko menjelaskan, seluruh berkas sudah disampaikan ke DPD RI, Mendagri dan MenPAN & RB. Dengan harapan dibahas pada Paripurna oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, seluruh berkas dengan berbagai bukti bahwa Perbup tersebut perlu ditinjau ulang, sudah diserahkan langsung ke lembaga yang ada, melalui Hardi S Hood, salah satu anggota DPD RI asal Kepri.

"Saat ini, SMP Bintan sedang menunggu hasil dari Paripurna Pusat, semoga Perbup nomor 29 tahun 2016 segera dicabut dan kebijakan yang sudah diambil, dibatalkan," katanya.

Sebelumnya, masyarakat Bintan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas), mahasiswa dan honorer yang tereliminasi, yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pulau (SMP) Bintan. Segera menggugat kebijakan Bupati Bintan Apri Sujadi terkait kebijakan seleksi honorer atau pekerja kontrak beberapa waktu lalu.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan materi gugatan, terkait kebijakan Bupati Bintan masalah seleksi honorer yang sudah dilakukan dan sebagian honorer lama tereliminasi," tegas Baharudin Rahman, juru bicara SMP Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (20/1/2017).

Baharudin menjelaskan, materi gugatan yang disiapkan mengacu pada peraturan Bupati Bintan nomor 29 tahun 2016, tentang pedoman tenaga honorer daerah di lingkungan Pemkab Bintan, yang diduga tidak memiliki landasan hukum yang relevan dengan konsideran yang digunakan.

"Kebijakan seleksi ulang honorer/PTT 2016 di Bintan, yang persyaratannya diduga telah melanggar UUD 1945. Selain itu, UU tentang hak azazi manusia dan UU tentang administrasi kependudukan," terangnya.

Selain itu, kata Baharudin, kebijakan seleksi umum honorer diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 serta tidak memiliki relevansi dengan UU ASN mau pun perundangan lainnya.

"Hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) jelas tidak memiliki landasan hukum yang jelas," tambahnya.

Atas dasar dan untuk kepastian hukum, keadilan dan non diskriminasi, maka SMP Bintan segera menggugat agar kebijakan yang susah diambil oleh bupati Bintan bisa dianulir atau dibatalkan.

Editor: Udin