Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Daftar Tangkal

41 TKA Illegal di Club Med Lagoi akan Dideportasi ke Negara Asal
Oleh : Harjo
Senin | 23-01-2017 | 14:02 WIB
WNA-Ilegal01.gif Honda-Batam

41 Warga Negara Asing (WNA) tangkapan Imigrasi Kelas Kelas II Tanjunguban dari Club Med Lagoi. (Foto: HArjo, BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Sebanyak 41 Warga Negara Asing (WNA) dari 18 negara berbeda yang ditangkap petugas Imigrasi Tanjubguban Selasa (17/1/2017) lalu dari Club Med Lagoi akan dideportasi ke negara asalnya masing-masing.

 

Humas kantor Imigrasi kelas II Tanjunguban, Oddy mengatakan pemeriksaan terhadap 41 WNA yang melanggar UU Keimigrasian di Club Med Lagoi sudah selesai. Saat ini, pihaknya menunggu keputusan dari Kepala Kantor Imigrasi terkait pendeportasian terhadap ke 41 WNA tersebut.

Baca: Ada Jaminan, 41 Pekerja Asing Ilegal Tangkapan Imigrasi tidak Ditahan

"Kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 41 WNA itu sudah selesai. Sekarang menunggu keputusan Kepala Kantor Imigrasi, terkait pendeportasian," kata Oddy, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/1/2017) di Tanjunguban.

41 WNA itu, kata Oddy akan dideportasi dan otomatis masuk daftar tangkal. Terkait ada pelanggaran lain, penyidik Imigrasi Tanjunguban masih melakukan pendalaman yang bekerja secara tidak sah di resort Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban mengamankan 41 TKA ilegal yang bekerja di Club Med Resort di kawasan Pariwisata Lagoi.

Baca: Pekerjakan 41 TKA Ilegal, Club Med Lagoi Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp500 Juta

"40 WNA yang terjaring hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), selain itu ada juga izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Seharusnya sebelum menjalankan aktifitas bekerja para WNA, harus terlebih dahulu mengurus izin," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

Bahkan, diduga pihak Club Med dengan sengaja mempekerjakan sejumlah TKA tersebut di tempatnya. Hal tersebut, diketahui dari hasil pengecekam ulang pihak Imigrasi ke Club Med Resort. Dalam pengecekan tersebut, ternyata ditemukan satu TKA ilegal yang bekerja di Resort tersebut. Bahkan, salah satu staf Club Med Lagoi, Emma berusaha menyembunyikan pasport TKA ilegal tersebut.

"Warga asing yang kita amankan bertambah satu, jumlahnya jadi 41 orang pekerja ilegal di Clubmed Lagoi," kata Arfa Yudha Indriawan, Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Tanjunguban.

Editor: Gokli