Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan KPK

10 Titik Rawan Korupsi di Dirjen BC
Oleh : Tunggul/Taufik
Jum'at | 31-12-2010 | 04:33 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 10 titik rawan korupsi, di Direkorat Jenderal Bea dan Cukai, yang bisa membuat sistem pengawasan dan pelayanan cukai terganggu. 

"Satu kelemahan di bidang SDM, empat di bidang tata laksana, empat  di bidang regulasi dan satu di bidang kelembagaan," ujar wakil ketua KPK bidang pencegahan, M Jasin, kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Rasunda Said, Kuningan, Jakarta (31/12).

Dari aspek regulasi misalnya ditemukan kelemahan tidak adanya profiling terhadap perusahaan barang kena cukai sehingga terjadi subjektivitas dalam pengawasan dan pemberian layanan. Selain itu juga ditemukan adanya inkonsistensi antara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.237/PMK.04/2009 dengan UU No.11 Tahun 1995 jo UU No.39 Tahun 2007 tentang pengenaan cukai untuk tujuan pengawasan dan pengendalian barang kena cukai, yang mengakibatkan tidak diterapkannya intensitas pengawasan dan pengendalian yang sama antara Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) kategori tradisonal dan etil alkohol, MMEA non tradional dan hasil tembakau.

"Yang tradisional pengawasannya belum maksimal dan cenderung tidak ada cukainya," tegas Jasin.

Jasin menambahkan, kelemahan regulasi lainnya adalah soal penggunaan sistem teknologi aplikasi cukai yang masih sangat lemah. "Secara tekhnologi informasi, penggunaan sistem teknologinya tidak semuanya masuk ke dalam unsur-unsur yang bisa dipantau. Kita berusaha semua aspek atau item di Bea Cukai bisa dipantau melalui secara online sehingga bisa meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan," katanya.

"Kita ingin hasil temuan KPK ini bisa ditindaklanjuti sehingga bisa memperbaiki sistem Cukai agar penerimaan negara makin maksimal," tandas pria yang selalu mengenakan peci hitam ini.