Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Sagulung Gerah, Pihaknya akan Segera Tertibkan Massage Liar
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 20-01-2017 | 18:38 WIB
razia-di-cafe-sri.gif Honda-Batam

Karyawan panti pijat atau massage Dewi Sri yang berada di kawasan Ruko Putri Hijau langsung mengeluarkan jurus tipu-tipu setelah secara mendadak didatangi puluhan aparat keamanan gabungan, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 20.30 WIB. (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Camat Sagulung, Reza Khadafy, akan menindak panti pijat (massage) liar. Sampai saat ini ada beberapa titik panti pijat yang masih beroperasi di Kecamatan Sagulung, seperti di Komplek Ruko Batavia dan SP Plaza. Pihak kecamatan akan segera menutupnya jika masih tetap beroperasi.

Reza mengatakan, pihaknya sudah menindak-lanjuti terkait masih beroperasinya panti pijat di Sagulung. Dia menyampaikan, panti pijat yang beroperasi hanya ada dua yang mengantongi izin. Sementara yang lainnya hanya mengantongi surat keterangan domisili usaha (SKDU). Dengan beroperasinya panti pijat ini, pihaknya sudah sering mendapat keluhan dari masyarakat.

"Sudah kami berikan surat peringatan supaya tak beroperasi lagi. Penemuan di lapangan yang di Batavia hanya dua yang memiliki izin," kata Reza, Jumat (20/1/2017).

Lanjut  Reza, jika pihak pengelola panti pijat masih membangkang setelah diingatkan, maka pihak Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) yang akan menindaklanjutinya. "Kami sudah laporkan ke BPM-PTSP," ujarnya.

Menurut dia, lokasi panti pijat di Ruko Batavia dan SP Plaza memang jauh dari pemukiman warga, berbeda dengan lokasi panti pijat yang ditutup beberapa bulan lalu. Meski begitu, panti pijat yang melanggar akan tetap ditertibkan. Dalam masalah panti pijat ini, kata Reza, pihak kecamatan tidak pandang bulu untuk menutupnya.

"Penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat ini bersama BPM-PTSP," ujarnya lagi.

Reza meminta kepada warga yang hendak membuka usaha panti pijat di Sagulung agar mengurus izin terlebih dahulu. Sebaiknya, jika tidak ada izin supaya tidak membuka usaha panti pijat di Sagulung. "Kami tidak main-main dengan kebijakan ini," kata Reza.

Andi, warga Putri Hijau, mengaku heran dengan adanya lokasi esek-esek berkedok panti pijat, menuju kantor Polsek Sagulung dan kantor Kecamatan Sagulung. Padahal, baru-baru ini pemerintah sangat gencar melakukan penutupan panti pijat. Apalagi panti pijat sekarang ini hanya kedok saja, akan tetapi di dalamnya usaha prostitusi.  

"Baru-baru ini kan tiap sebentar ada penutupan panti pijat, kok yang di sini (Batavia dan kawasan SP Plaza) kayak dibiarkan saja," kata Andi.

Editor: Udin