Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ormas SMP Bintan Segera Gugat Bupati Terkait Seleksi Honorer
Oleh : Harjo
Jum'at | 20-01-2017 | 14:26 WIB
smpbintan.jpg Honda-Batam

Solidaritas Masyarkat Peduli (SMP) Bintan yang tergabung dari berbagai unsur saat melakukan pembahsan terkait kebijakan Bupati Bintan terkait seleksi honorer. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Masyarakat Bintan yang tersiri dari unsur masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas), mahasiswa dan honorer yang tereliminasi, yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Pulau (SMP) Bintan. Segera menggugat kebijakan Bupati Bintan Apri Sujadi terkait kebijakan seleksi honorer atau pekerja kontrak beberapa waktu lalu.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan meteri gugatan, terkait kebijakan bupati Bintan masalah seleksi honorer yang sudah dilakukan dan sebagian honorer lama tereliminasi," tegas Baharudin Rahman, juru bicara SMP Bintan kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (20/1/2017).

Baharudin menjelaskan, materi gugatan yang disiapkan mengacu pada peraturan bupati Bintan nomor 29 tahun 2016, tentang pedoman tenaga honorer daerah di lingkungan Pemkab Bintan, yang diduga tidak memiliki landasan hukum yang relevan dengan konsideran yang digunakan.

"Kebijakan seleksi ulang honorer/PTT 2016 di Bintan, yang persyaratannya diduga telah melanggar UUD 1945. Selain itu, UU tentang hak azazi manusia dan UU tentang administrasi kependudukan," terangnya.

Selain itu, kata Baharudin, kebijakan seleksi umum honorer diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012 serta tidak memiliki relevansi dengan UU ASN mau pun perundangan lainnya.

"Hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) jelas tidak memiliki landasan hukum yang jelas," tambahnya.

Atas dasar dan untuk kepastian hukum, keadilan dan non diskriminasi, maka SMP Bintan segera menggugat agar kebijakan yang susah diambil oleh bupati Bintan bisa dianulir atau di batalkan.

Editor: Dardani