Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadisdik Kepri Dinilai Gagal Paham Permendiknas 75 Tahun 2016
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 20-01-2017 | 13:14 WIB
cik-hamid1.jpg Honda-Batam

Penasehat Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir yang memperbolehkan pungutan di sekolah asal tidak meresahkan menuai kontroversi. Penasehat Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid, menilai Arifin Nasir masih gagal paham soal Permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Yang dibenarkankan adalah, sumbangan pendidikan dipungut komite sekolah yang sudah memiliki kepanitiaan. Guru-guru tidak boleh jadi pengurus, dan kepengurusan komite sekolah sudah ditentukan dari orang tua serta yang peduli pendidikan," ujar Arifin Nasir di Tanjungpinang, Jumat (20/1/2017).

Komite sekolah, lanjutnya, ada orang-orang tertentu yang duduk, dan dalam melakukan pungutan mereka harus membuat perencanaan program untuk apa pengutuan atau sumbangan tersebut digunakan.

"Jadi pungutan yang dilakukan komite, sah-sah saja. Bagi orangtua yang menyatakan tidak mampu, akan dibebaskan. Dan yang keberatan atas pungutan dapat melapor ke Dinas Pendidikan, kami akan lakukan klarifikasi," katanya.

Menanggapi pernyataan Kadisdik Kepri Arifin Nasir ini, Penasehat Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid, menilai masih gagal paham soal Permendiknas nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Sebelumnya, kata Hamid, Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Karo Hukor) Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dian Wahyuni, sudah menjelaskan ke publik filosofi penggalangan dana yang termaktub dalam Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Sebagaimana disampaikan Dian Wahyuni dalam siaran persnya pada Senin (16/1/2017), jelas-jelas ditegaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada orangtua siswa.

"Tidak boleh komite sekolah mengambil atau melakukan pungutan," ujar Hamid, menirukan Dian Wahyuni, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (20/1/2017).

Dalam pasal 10 Permindiknas 75 Tahun 2016 disebutkan, bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah, dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela, bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan komite sekolah yang besarannya ditentukan.

Sementara dalam pasal 11 dan pasal 12 ditekankan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

"Dalam Permendikbud 75 ini kan sudah tegas tidak membolehkan adanya pungutan kepada orangtua siswa. Kalau Kadisdik masih membolehkan, apalagi dengan alsan asal tidak meresahkan, jelas itu gagal paham," ujar Abdul Hamid.

Penasehat Kepri Corruption Watch (KCW) ini pun meminta Kemendikbud untuk terus mensosialisasikan Permendiknas tentang Komite Sekolah ini untuk menghindari adanya pungutan di sekolah.

Hamid juga meminta wali murid di Kepri untuk memahami juga aturan yang ada. Sehingga tidak mudah untuk menuruti berbagai permintaan komite sekolah dan para guru di sekolah.

"Untuk itu, wali murid diharapkan tidak selalu "menghalalkan" permintaan komite sekolah, apalagi hal-hal yang berbau pungutan liar dan bentuknya melanggar aturan. Hal ini untuk kebaikan kita bersama dan kemajuan dunia pendidikan di Kepri," tandasnya.

Editor: Yudha