Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Penadah Mobil Rental Curian Dituntut 2 Tahun Penjara
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 20-01-2017 | 09:38 WIB
mobil01.gif Honda-Batam

Terdakwa Tomi Fernandes dan Andi Irawan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli, Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tomy Fernandes dan Andi Irawan, penadah mobil rental curian yang dijual terdakwa Hendra Saputra dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/1/2017) sore.

 

Kedua terdakwa, menurut penuntut umum Frihesti Regina, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan barang curian. Hal itu, sesuai dengan keterangan saksi dan fakta persidangan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara untuk terdakwa Tomy Fernandes dan Andi Irawan. Menetapkan barang bukti mobil dipergunakan untuk perkara terdakwa Hendra Saputra," ujar Frihesti, membacakan surat tuntutan kepada kedua terdakwa.

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa mengaku bersalah. Mereka juga memohon agar majelis hakim meringankan hukuman dari tuntutan penuntut umum.

"Saya janji tidak akan mengulanginya lagi, yang mulia. Saya mengaku salah," ujar Tomy.

"Saya tulang punggung keluarga. Saya tak akan mengulanginya lagi," kata Andi, membela dirinya.

Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan dan pembelaan kedua terdakwa, majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan. Sidang ditunda satu pekan.

Pada persidangan sebelumnya Tomy Fernandez menjelaskan didatangi terdakwa Hendra dan memintanya untuk menjual mobil Toyota Avanza seharga Rp20 juta. Tomy sempat mempertanyakan surat-surat kendaraan mobil tersebut, namun terdakwa mengaku mobil tersebut tidak memiliki surat-surat.

Sementara itu, terdakwa Hendra mengaku, hasil penjualan mobil seharga Rp20 juta dari Tomy digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Hendra juga mengaku kembali merental mobil dengan jenis yang sama dari jasa rental mobil yang berbeda.

Tetapi, pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota Yonif Raider 136 ini tidak meminta bantuan Tomy, melainkan terdakwa Andi. Ia merayu Andi yang baru dikenalnya selama satu bulan tersebut dengan pengakuannya sebagai anggota TNI.

Hal tersebut dibenarkan oleh Andi. Ia mengaku, kala itu didatangi oleh Hendra bersama dengan istrinya. Hendra meminta bantuannya untuk menjual mobil rental tersebut. Sebelum menerima mobil tersebut, Andi sempat mempertanyakan surat-surat mobil kepada Hendra.

Editor: Gokli