Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ulama Pembuat Fatwa, itu bukan Orang Sembarangan
Oleh : Irawan
Kamis | 19-01-2017 | 14:50 WIB
Raden_M_syafei.jpg Honda-Batam

Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafii

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafii membenarkan bahwa hukum Islam secara keseluruhan, tidak pernah menjadi hukum positif di Indonesia. Namun demikian, hukum Islam termasuk didalamnya adalah fatwa ulama tetap menjadi acuan minimal bagi umat Islam untuk mentaatinya dan tidak pernah ada masalah dengan hal itu.

"Sejak dari jaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang, hukum Islam secara keseluruhan memang tidak pernah menjadi hukum positif dan umat Islam menerima hal itu demi kesatuan indonesia, demi kebhinekaan. Namun demikian sumber hukum Islam yaitu Al Quran, hadis dan termasuk fatwa ulama menjadi panduan minimal bagi umat Islam untuk mentaatinya," ujar Raden Muhammad Syafii kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (19/1/2017).

Romo Syafii sapaan akrab anggota Partai Gerindra ini pun menegaskan bahwa berbagai aturan dan kewajiban dalam Islam mulai dari sholat, berpuasa, zakat dan sebagainya tidak diatur dalam hukum positif dan tidak ada sanksi pidananya bagi yang tidak melaksanakan.

"Tapi menurutnya umat Islam melaksanakan hal itu. Hal ini sama dengan berbagai fatwa para ulama yang ditaati minimal oleh semua umat Islam," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut Romo Syafii, pernyataan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian yang mempertanyakan fatwa ulama sebagai hukum positif, bisa diartikan sebagai upaya Tito untuk memprovokasi umat Islam untuk tidak taat pada hukum Islam.

"Ini seperti provokasi kepada umat Islam untuk tidak perlu taat pada hukum Islam seperti Al Quran, Hadis dan fatwa para ulama. Ini sama dengan upaya melarang umat Islam untuk sholat dan sebagainya karena tidak termasuk hukum positif," tegasnya.

Karena itu dia mengingatkan Tito bahwa para ulama yang membuat fatwa itu, juga bukan ulama sembarangan karena mereka memiliki kredibilitas, akuntabiltas dan berbagai syarat lainnya sehingga bisa mengeluarkan fatwa.

"Kalau kita belajar hukum, kita itu belajar juga terkait hukum islam , jadi tidak sembarangan dan sebagai aparat penegak hukum dia harusnya paham apalagi dia seorang kapolri," imbuhnya.

Lagipula menurutnya yang namanya penegakan hukum tidak melulu harus dicari referensinya dari hukum positif karena bisa saja hukum adat ataupun hukum agama diberlakukan.

"Contoh saja di Bali, Aceh maupun di banyak daerah, ada hukum adat, agama yang diberlakukan dan itu dijalankan meski tidak tertulis dalam hukum positif manapun," ujar Politisi Partai Gerindra ini lagi.

Dikatakan bahwa bangsa Indonesia merdeka karena adanya berbagai hukum agama dan hukum adat yang diberlakukan dan diperintahkan kepada masyarakat. Kalau tidak ada fatwa ulama maupun himbauan atau keputusan lain dari adat atau agama lain kepada umatnya untuk merdeka, maka kita belum akan merdeka dan Tito tidak akan jadi Kapolri.

Ketika perang kemerdekaan, tambah Romo Syafii mana ada hukum positif yang membolehkan kita melawan penjajah. Maka keluar fatwa ulama kepada umat Islam maupun perintah dari adat atau agama lain kepada pemeluknya untuk melawan penjajah.

"Kalau umat patuh pada hukum positif saat itu dan tidak pada fatwa maupun himbauan lainnya untuk melawan penjajahan, kita sampai sekarang tidak merdeka, dan Tito tidak akan jadi kapolri di era kemerdekaan ini," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berpendapat fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional. Contoh lainnya, ketika ada isu dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama lalu MUI menerbitkan fatwa yang menyebutkan bahwa Basuki menista Alquran dan ulama.

Menurut Tito, fatwa tersebut memiliki dampak yang besar karena memunculkan gerakan mobilisasi GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI) dan membentuk opini masyarakat.

"Akhirnya masyarakat termobilisasi seperti aksi 411, 212 yang cukup banyak terpengaruh sikap MUI. Padahal, fatwa MUI bukan hukum positif yang disahkan Undang-undang," kata Tito Karnavian.

Editor: Surya