Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat.. Pria di Bintan Ini Perkosa Gadis Belia di Kamar Mandi
Oleh : Harjo
Kamis | 19-01-2017 | 14:02 WIB
Musa-pelaku-pemerkosaan1.jpg Honda-Batam

Musa, tersangka pemerkosaan anak ditahan di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Perbuatan asusila kembali terungkap. Tindakan bejat tersebut dilakukan Musa (40) warga Bintan yang telah memperkosa gadis belia sebut saja namanya Bunga (14) yang merupakan putri dari tetangganya sendiri.

Bunga diperkosa didalam kamar mandi rumahnya pada 10 Januari 2017 lalu saat ditinggal kedua orang tuanya ke Tanjungpinang.

Dijelaskan Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir, kasus pemerkosaan itu berawal ketika Bunga sedang sendirian didalam rumah karena orang tuanya berada di Tanjungpinang. Pelaku yang mengetahui hal tersebut langsung melancarkan aksinya.

"Tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut di kamar mandi, di rumah korban yang sedang tinggal sendiri," kata Jaswir, Kamis (19/1/2017).

Namun tindakan kriminal tersebut diketahui sama tetangga korban lainnya dan mengadu ke orang tua Bunga. Tak terima anaknya telah dilecehkan, orang tua Bunga membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara pada Rabu (18/1/2017).

"Usai menerima laporan tersebut, anggota langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya di Teluk Sebong," terang Jaswir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Yudha