Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerjakan 41 TKA Ilegal, Club Med Lagoi Terancam Sanksi Pidana dan Denda Rp500 Juta
Oleh : Ismail
Rabu | 18-01-2017 | 17:50 WIB
kakanimubansuhendar.jpg Honda-Batam

Kepala Imigrasi kelas II Tanjunguban Suhendra, didampingi oleh petugas Imigrasi lainnya saat menyampaikan pers confrence dan menunjukkan pasport milik WNA. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Manajemen Resort Club Med Bintan yang terletak di Kawasan Pariwisata Lagoi Bintan yang diduga sengaja mempekerjakan 41 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal terancam akan menerima sanksi berat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPSPTK) Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra. "Mereka terancam akan menerima sanksi berat terkait masalah ini," ujarnya singkat saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/1/2017).

Dikatakan Hasfarizal, pihaknya saat ini masih menyelidiki pihak Club Med terkait masalah tersebut. Jika perusahaan tersebut dengan sengaja mempekerjakan TKA ilegal, makan sanksi berat akan diberikan. "Kita lihat dulu pelanggarannya. Barulah bisa kami ketahui sanksi apa yang akan diberikan," ungka Hasfarizal.

Baca: Clubmed Bintan Diduga Sengaja Pekerjakan Naker Asing Tanpa Izin

Sementara itu, Ketua Kepri Corruption Watch (KCW), Abdul Hamid menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.6 Pasal 122 (b) Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal. Dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta.

Tak hanya itu, lanjut Hamid, pada Pasal 124 dengan UU yang sama juga dibunyikan, setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada Orang Asing secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimail Rp 200 juta.

"Jika merunut dengan UU tersebut, sudah jelas pihak Club Med sudah melanggarnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban mengamankan 41 TKA ilegal yang bekerja di Club Med Resort di kawasan Pariwisata Lagoi.

"40 WNA yang terjaring hanya memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), selain itu ada juga izin tinggalnya telah habis masa berlaku. Seharusnya sebelum menjalankan aktifitas bekerja para WNA, harus terlebih dahulu mengurus izin," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban.

Bahkan, diduga pihak Club Med dengan sengaja mempekerjakan sejumlah TKA tersebut di tempatnya. Hal tersebut, diketahui dari hasil pengecekam ulang pihak Imigrasi ke Club Med Resort. Dalam pengecekan tersebut, ternyata ditemukan satu TKA ilegal yang bekerja di Resort tersebut. Bahkan, salah satu staf Club Med Lagoi, Emma berusaha menyembunyikan pasport TKA ilegal tersebut.

"Warga asing yang kita amankan bertambah satu, jumlahnya jadi 41 orang pekerja ilegal di Clubmed Lagoi," kata Arfa Yudha Indriawan, Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Tanjunguban.

Editor: Dardani