Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tertangkapnya 41 WNA Ilegal di Clubmed Lagoi Bintan

Pengawasan Orang Asing di Bintan Jadi Wewenang Provinsi Kepri
Oleh : Harjo
Rabu | 18-01-2017 | 16:39 WIB
nakerasingilegalbintan.jpg Honda-Batam

WNA yang bekerja secara illegal di Clubmed Lagoi Bintan saat baru ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjunguban. (Foto: Harjo)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Penangkapan 41 tenaga kerja (naker) asing ilegal dari 18 negara berbeda, yang bekerja di Clubmed Lagoi oleh petugas Imigrasi kelas II Tanjunguban, Selasa (17/1/2017) itu, sesungguhnya bukan lagi wewenang Pemkab Bintan. Karena terhitung mulai 1 Januari 2017, fungsi pengawasan sudah menjadi wewenang dari Pemprov Kepri.

 

Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Tenaga kerja Bintan, Hasarizal Handra kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (18/1/2017) mengatakan, walaupun Bintan yang memiliki wilayah, namun dalam fungsi pengawasan sudah menjadi wewenang dari Provinsi Kepri.

Sehingga, walau pun Bintan miliki wilayah, terkait pengawasan WNA sudah pada tingkat Provinsi Kepri. Sementara untuk Pemkab Bintan, hanya mengurusi perpajangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA). Apabila WNA bekerja atau menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak membayar restribusi sebesar 100 dolar Amerika per bulannya.

Baca: Manajemen Clubmed Lagoi Sembunyikan Paspor Pekerja Asing Ilegal

Dengan adanya penangkapan terhadap WNA yang dinilai bekerja secara illegal dan dipekerjakan oleh Clubmed Lagoi. Bidang Tenaga Kerja Bintan, sudah meminta agar pihak pemberi kerja memberikan data lengkap terkait keberadaan WNA yang bekerja di Clubmed Lagoi.

"Kita sudah menghubungi manajemen Clubmed terkait data WNA yang bekerja di perusahaan perhotelan tersebut. Agar manajemen memberikan data lengkap WNA, terkait pembayaran restribusi IMTA bagi TKA. Karena dengan cara illegal jelas Pemkab Bintan sudah dirugikan," terangnya.

Apalagi, kata Hasfarizal, informasi yang diterimanya dari manajemen Clubmed Lagoi, para WNA yang bekerja secara ilegal tersebut diperkirakan sudah bekerja ada yang sudah lebih dari satu tahun.

"Informasinya WNA tersebut, sebagian besar sudah bekerja berbulan-bulan, bahkan ada yang sudah leboh dari satu tahun," ujarnya.

Ditanya permasalahan pengawasan terkait koordinasi Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri, Hasfarizal Handra mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan langsung kepada bidang tenaga kerja yang di Pemprov Kepri.

"Sejak mengetahui sejumlah WNA ditangkap, karena menyalahi izin di Clubmed Lagoi. Kita sudah sampaikan kepada Pemprov pada instansi yang berwenang atau bidang tenaga. Informasinya Pemprov Kepri akan membentuk UnitbPelaksana Teknis (UPT) pengawasan di Bintan," terang Hasfarizal.

Editor: Dardani