Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Sekwan Bintan Mengelak Soal Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Oleh : Ismail
Rabu | 18-01-2017 | 10:26 WIB
20170118_110313.jpg Honda-Batam

Mantan Sekretaris DPRD Bintan, Agusnawarman. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Agusnawarman mengaku tidak tahu atas pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang terkait dugaan kasus Korupsi dana Perjalananan Dinas yang bukti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibuat fiktif di lingkungan DPRD Bintan.

 

"Tak ada lah itu dipanggil Kejaksaan," elak Agusnawarman saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (17/1/2017).

Bahkan, saat ditanyakan besaran dana anggaran SPPD anggota DPRD tahun 2015-2016, ia mengaku lupa nominal. Dikatakannya, setelah melepas jabatan Sekwan Bintan, dirinya sudah tidak mengetahui lagi data-data pada tempat tugasnya yang dulu.

"Sekarang saya fokus sibuk mengurus administrasi saya di Provinsi. Silahkan tanya dengan Sekwan Bintan yang baru," katanya.

Ketua DPRD Bintan, Lamen Sarihi mengatakan, dirinya belum mendapat informasi adanya pemanggilan terhadap Sekwan dan Kabag Humas Sekretariat DPRD Bintan oleh Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi Perjalan Dinas.

"Saya belum mendapat informasi itu. Saya masih diluar kota. Silahkan tanya sama Sekwan ya," ujarnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Sekwan DPRD Bintan, Edi Yusri saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, tidak bisa menjawab. Ia sempat mengankat telepon, namun saat ditanyakan dugaan korupsi di intansinya, langsung tidak ada jawaban dan buru-buru mematikan telepon.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sudah memanggil dan memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan An, bersama Kabag Umum Sekretaris Dewan (Sekwan) Bintan terkait dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas yang bukti SPPD-nya dibuat fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi SH, melalui Kepala Seksi Interlijen (Kasi Intel) Kajari Tanjungpinang Andi M Arif, membenarkan dilakukanya pemanggilan dan pemriksaan Sekwan dan Kabag Umum DPRD Bintan itu.

"Masih pengumpulan bahan dan keterangan (Pull Baket), dua orang sudah dimintai keterangan, Mantan sekwan dan Kabag Umumnya, terkait penyelewengan dana SPPD anggota DPRD Bintan,"ujar Andi M Arif.

Ia juga mengatakan, dari Milliar lebih dana Perjalanan Dinas DPRD Bintan tahun 2015-2016, telah ditemukan pembuatan laporan SPPD Fiktif, yang dicairkan Staf DPRD Bintan kepada anggota DPRD Bintan.

"Saat ini kami masih mendalami, dan akan memanggil masing-masing anggota DPRD-nya,"ujar Andi.

Sebagai mana diketahui, untuk perjalanan dinas dalam dan Luar Daerah, DPRD Bintan telah mengalokasikan dana Milliaran rupaih pada APBD 2015-2016. Namun dalam pelaksanaanya, selain di Mark-Up, sebagiaan dana Perjalanan dinas Tersebut, dibayarakan tidak sesuai dengan faktanya.

Editor: Yudha