Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penyelundupan Minyak MT Tabonganen, 3 Crew Divonis 1,4 Tahun Penjara
Oleh : Nurjali
Senin | 16-01-2017 | 16:26 WIB
Tahanan-Polres-Karimun1.jpg Honda-Batam

Kru MT Tabonganen yang menjadi tersangka penyelundupan minyak di laut OPL. (Foto: Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Nahkoda kapal MT Tabonganen 19, Miun Arsad bin Arsad (64) dan Almuharik Manek bin Jamil (26) sebagai Chief Officer/Mualim I, Muhammad Faizal bin Jamal (22), seorang pelaut yang menjadi penumpang gelap, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Putusan itu dibacakan oleh ketua mjjelis hakim Fathul Mujib SH yang didampingi hakim anggota Yudi Rozadinata SH dan Agus Soetrisno SH di Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Senin (9/12017) lalu.

Mereka adalah terdakwa penyelundupan minyak mentah 1.115 ton, yang diangkut dengan MT Tabonganen dari Kalimantan menuju OPL Singapura pada 23 Maret 2016 lalu. Aksi penyelundupan ini digagalkan oleh petugas DJBC Khusus Kepri.

"Ya, sudah putus. Mereka dihukum 1 tahun 4 bulan penjara," kata Humas PN Karimun, Yudi Rozadinata SH, kepada BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Senin (16/1/2017).

Ia mengatakan, dari pengakuan terdakwa, mereka membawa kapal MT Tabonganen sendiri atas permintaan penyewa kapal, Jimmi, warga negara Singapura. "Pemilik kapal Haji Bahrul, orang Banjarmasin," tambahnya.

Hal senada disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Karimun, Indra. Ia mengatakan, untuk perkara ‎penyelundupan minyak MT Tabonganen sudah putus. "Untuk pencuriannya, masih dalam pengumpulan barang bukti dan masih dalam tahap pengembangan," pungkasnya

Editor: Dardani