Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Penjual Bayi Minta Dibebaskan, Satu Mengaku Bersalah
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 16-01-2017 | 16:14 WIB
penjualbayi.jpg Honda-Batam

Tiga terdakwa penjual bayi saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan) 

BATAMTODAY.COM, Batam - Buyung alias Heri Kurniawan dan Ermanila alias Ana, dua dari tiga terdakwa penjual bayi seharga 8.000 dolar Singapura di Kecamatan Bengkong Batam, mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/1/2017) sore.

 

Melalui penasehat hukum (PH) Gindo Panjaitan, kedua terdakwa meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Menurut mereka, dakwaan jaksa tidak terbukti ,karena tidak bisa menghadirkan saksi Aheng dan Edi.

"Penuntut umum tak bisa membuktikan dakwaanya. Keterangan saksi Aheng dan Edi sama sekali tidak ada. Dakwaan tak bisa dibuktikan, terdakwa Buyung dan Ermanila harus dibebaskan," kata Gindo, usai persidangan.

Tak hanya itu, kata Gindo, sesuai fakta persidangan bukti kwitansi penjualan bayi 6.000 dolar Singapura dan 8.000 dolar Singapura yang diajukan penuntut umum tak bisa dibuktikan. Bahkan, kata dia, kwitansi tersebut bukan terdakwa yang membuat termasuk menentukan harganya.

"Penuntut umum tak bisa membuktikan bahwa kwitansi penjualan bayi itu dibuat oleh terdakwa. Ini fakta persidangan," pungkasnya.

Sementara Yuliana alaias Ana, terdakwa lain yang tidak mendapat pendampingan hukum, mengaku bersalah dan meminta keringanan hukuman. Ia juga memohon kepada majelis hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Jasael, agar meringkan hukumannya.

"Saya mengaku salah yang mulia. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Yuliana.

Menanggapi nota pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo, mengatakan tetap pada tuntutan. Menurut dia, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, apa yang didakwakan terhadap terdakwa telah terbukti, di mana Buyung dan Ermanila turut serta melakukan penjualan bayi.

"Meminta kepada majelis untuk menolak pledoi terdakwa serta menyatakan dakwaan terbukti dan menjatuhi hukuman sesuai dengan tuntutan," kata dia.

Ketiga terdakwa yang melakukan penjualan bayi berumur 3 bulan di Kecamatan Bengkong, beberapa waktu lalu dituntut hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda sebanyak Rp60 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Dardani