Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ongkos Servis Motor Dibayar Sabu

Pekerja Bengkel Diciduk Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 10-10-2011 | 17:18 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Nekat menggunakan narkotika jenis sabu yang diberikan seorang teman sebagai ongkos bengkel service motor, dua pemuda yang merupakan pekerja bengkel dicokok Satnarkoba Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (23/9/2011) lalu.

Kedua pemuda pekerja bengkel itu adalah Rk (32) dan Ra (30) warga Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang. Keduanya ditangkap pada saat yang berbeda oleh anggota Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, yang pertama diamankan adalah Ra dirumahnya di Jalan DI Panjaitan Gang Golf   sedangkan rekannya Rk, ditangkap tak berapa lama setelah penangkapan Ra, di bengkel tempatnya bekerja.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Harry Andreas mengatakan penangkapan terhadap Rk dan Ra berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa Ra menyimpan narkoba jenis sabu. Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.

"Saat itu, tersangka Ra tidak kunjung tiba di rumahnya, akhirnya kami melakukan pemeriksaan di rumah tersebut, didalam rumah, anggota menemukan sebuah bong yang biasa digunakan untuk menghisap sabu," kata Harry Andreas.

Tak lama berselang, tiba-tiba, seorang pria yang tidak lain adalah Rk, datang  dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario BP 2665 WA. Melihat gerak gerik Rk yang saat itu mencurigakan, polisi pun langsung menggeledah tubuh dan sepeda motor Rk. Hasilnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu sebanyak dua paket, dengan berat total 0,3 gram, di dalam bungkus rokok, yang diletakan di bagasi sepeda motor bagian depan.

"Saat ditanya, tersangka mengaku, kalau dirinya hendak mengembalikan barang tersebut kepada Ra, dan akhirnya anggota menjemput dan menangkap Ra di tempat kerjanya," jelas Harry lagi.

Harry juga menambahakan, dari pengakuaan keduanya saat ditangkap, sebelumnya Ra dan Rk sudah mempergunakan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket. "Mereka menggunakan satu paket hemat, untuk berdua, setelah menghisap sabu, Ra kembali bekerja dan Rk pergi," katanya.

Ditanya dari mana barang tersebut diperoleh, Ra mengaku pada polisi, kalau barang haram itu, diperolehnya dari seorang pelanggan di bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.

"Saat itu dia (orang tersebut-red) memperbaiki sepeda motor di bengkel, biayanya perbaikanya mencapai satu juta, dia tidak punya uang, jadi hutang pada saya," ujarnya.

Lama tak membayar hutangnya, Ra lalu kembali menagih, hingga akhirnya, pria pelanggan tersebut membayar separoh hutangnya, dan separohnya lagi, dibayar dengan memberikan tiga paket kecil narkoba jenis sabu kepada Ra.

"Awalnya saya menolak, tapi dia memaksa, agar saya pegang dulu barang ini, dan nanti jika sudah punya uang dia akan bayar, tapi dia juga bilang, kalau saya boleh menggunakan barang itu, dan jika dia sudah bayar barang itu masih sisa, maka barang itu nanti dikembalikan ke dia," kata Ra.

Selain memberikan sabu untuk membayar utang, pria yang hingga saat ini berlum diketahui keberadaanya itu, juga memberikan bong alat hisap sabu, pada Ra serta mengajari Ra cara mempergunakan sabu.

"Selanjutnya, setelah tahu, saya kemudian mengajak Rk untuk nyabu sama-sama, dan kami ditangkap polisi setelah baru selesai memakai sabu," kata dia.

Atas perbuatannya, saat ini, Ra dan Rk dijebloskan ke jeruji sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, keduanya akan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.