Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Oleh : Gokli/Dodo
Senin | 10-10-2011 | 16:16 WIB
Pelaku-bersama-BB-didamping.gif Honda-Batam

PKP Developer

Komplotan pelaku curanmor dan penadahnya saat diekspose di Mapolsek Batuaji. (Foto: Gokli)

BATAM, batamtoday - Empat pria yang tergabung dalam komplotan curanmor beserta dua penadah ditangkap anggota dari Polsek Batuaji di tempat berbeda.

Keempat pelaku yang diamankan polisi masing-masing, Rudy (18), Joni alias Ayong (20), Pance (16), Riady (22) dan dua penadah Darius (53), Kamto (32).

Keenam orang ini ditangkap berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Haruddin kehilangan satu unit motor Jupiter warna hitam BP 4329 E yang hilang di lokalisasi Sintai, Tanjunguncang.

Dari laporan polisi yang dibuat Haruddin, polisi langsung turun ke lokalisasi Sintai dan mendapat informasi dari seorang PSK yang mengaku habis diboking dua orang pria dan juga PSK tersebut mengaku kehilangan uang 1 USD, 10 Ringgit, 4 Dolar Singapura.

"Dari ciri-ciri kedua pelaku yang diceritakan PSK tersebut, sama dengan orang yang dicurigai Haruddin pencuri sepeda motor miliknya," terang Kapolsek Batuaji, Jamaluddin SN di ruang kerjanya, Senin (10/10/2011).

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Polsek Batuaji menangkap Rudy pada saat itu juga di lokasi Sintai, sementara Musin alias Mus sudah sempat kabur dengan sepeda motor milik Haruddin.

Tertangkapnya Rudy menguak beberapa pelaku lain. Musin alias Mus rekan Rudy saat beraksi di lokalisasi Sintai ditangkap anggota Polsek Lubuk Baja di daerah Nagoya, sementara Kamto ditangkap lantaran membeli motor Revo BP 6659 DL dari Riady yang dicuri Musin alias Mus dari kawasan Top 100 Jodoh.

"Kamto dan Riady ditangkap berdasarkan pengakuan Rudy beserta satu unit motor Vixion BP 2733 DO yang sudah dipretelin di salah satu bengkel" papar Jamaluddin.

Tidak hanya itu, anggota Polsek Batuaji juga menangkap Joni alias Ayong ditangkap di Tembesi Center beserta sepeda motor Thunder BP 6131 DA yang dicuri di daerah Galang Jembatan 5 Barelang.

Dari pengakuan Joni alias Ayong, polisi kembali menangkap Pance sebagai perantara penjualan motor Smash BP 6395 DI sama Mardius, dimana motor tersebut dicuri dari kawasan Plaza Aviari.

"Pance menjual motor tersebut seharga Rp1,7 juta sama Mardius, dan kedua orang ini juga kita tangkap,"ka ta Jamaluddin

Jamuluddin juga menambahkan keempat pelaku dan dua orang penadah tersebut ditangkap tidak lebih dari 36 jam dimulai dari Jumat (7/10/2011) sampai Minggu malam (9/10/2011).

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara, sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP ancaman 4 tahun penjara. Sampai saat ini kasus masih kita dalami, karena pengakuan pelaku sudah 15 unit motor yang sempat dijual ke luar Batam," pungkas Jamaluddin.