Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larangan Penggunaan LKS di Batam Masih Dikaji
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 14-01-2017 | 16:50 WIB
muslimbidin.jpg Honda-Batam

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Muslim Bidin mengaku belum mengirim surat edaran ke sekolah-sekolah tentang larangan penggunaan buku LKS, seperti yang diinginkan Komisi IV DPRD Batam.

"Surat edaran dari Wali Kota Batam belum turun, kabarnya masih dikaji di bagian hukum," kata Muslim Bidin, Sabtu (14/1/2017).

Selain surat edaran larangan penggunaan buku LKS, Muslim juga mengaku belum mendapat keputusan dari Wali Kota Batam terkait sanski yang akan diberikan bagi Kepala Sekolah yang terlibat bisnis LKS. Saat ini, kata Muslim, sudah ada lima orang Kepala Sekolah yang dipanggil ke Disdik Batam klarifikasi. Pemanggilan itu, berlangsung pada Kamis (12/1/2017) lalu.

"Disdik Batam dalam posisi menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan Wali Kota," ujarnya.

Baca : Muslim Sebut Hampir Semua Kepsek SD Terlibat Bisnis LKS

Sebelumnya, Komisi IV DPRD mendesak Wali Kota Batam melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah yang terlibat bisnis penjualan buku LKS. Bahkan, sanksi berat seperti pemecatan juga harus diterapkan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging, setelah mendengar penjelasan Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin, Senin (9/1/2017). Di mana, enam toko buku yang menjual buku LKS terindikasi melakukan persekongkolan dengan sejumlah oknum kepala sekolah.

"Harus ada tindakan nyata. Bila perlu, kepala sekolah yang terlibat langsung dipecat," kata legislator Partai Hanura ini.

Selain memberikan sanksi, Uba menambahkan, Dinas Pendidikan Batam harus mengikuti aturan. Tidak ada lagi penjualan buku kepada peserta didik. Pasalnya, buku yang dibutuhkan peserta didik sudah ditanggung melalui dana BOS.

"Disdik Batam harus mendorong guru agar lebih kreatif, bukan malah membebani siswa," ujarnya.

Setiap guru, atau tenaga pengajar yang ada di sekolah, kata Uba, harus dilatih agar mampu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan Silabus. Dengan adanya RPP dan Silabus, guru memiliki tolak ukur sebagai tenaga pengajar.

Baca: Komisi IV Desak Wali Kota Batam Pecat Kepsek Terlibat Bisnis LKS

Editor: Gokli