Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada CP yang Ditindak

DPR Mulai Curigai Sikap Lembek Tifatul Terhadap Kasus Pencurian Pulsa
Oleh : Surya
Senin | 10-10-2011 | 16:14 WIB

JAKARTA, batamtoday - DPR mempertanyakan sikap lembek Menkominfo Tifatul Sembiring terkait kasus pencurian pulsa pelanggan oleh provider penyedia konten danlayanan telekomunikasi (CP), mulai dicurigai kalangan DPR RI. Anggota Komisi I DPR Tjahjo Kumolo dari F-PDIP meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pencurian pulsa itu, sampai ditenemukannya siapa yang bermain di balik semua aktivitas yang merugikan masyarakat itu.

"Jadi, kepolisian harus mengusut tuntas pencurian pulsa yang merugikan konsumen ratusan miliar rupiah itu. Karena itu, tidak tegas dan kerasnya Menkominfo  bisa jadi mereka dapat 'kick back' dari praktik curang itu," kata Tjahjo Kumolo pada wartawan di Gedung DPR RI  Jakarta, Senin (10/10/2011).

Menurut Tjahyo, pencurian pulsa itu bisa diproses dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian."Kata 'mengambil barang orang lain' dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya. Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, itu dianggap mencuri. Apalogi pencurian pulsa,” tambah politisi PDIP ini yakin.

Bahkan, Sekjen DPP PDIP itu, tindakan pencurian pulsa tersebut murni kriminal. "Operator provider bisa diusut secara pidana dan pemerintah wajib memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat. Tidak boleh diam saja karena ini tugas pemerintah," katanya menyarankan.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan SMS penyedot pulsa adalah penipuan. Baik operator dan pemasok konten alias content provider (CP), apabila terbukti benar melakukan penipuan, maka mereka telah menjalankan bisnis tak elegan.

"Kalau menurut saya pencurian pulsa kedoknya penipuan. Ya dong orang dirugikan begitu. Dikirim SMS terus langsung melorot 2 ribu. Dan itu untuk sekian juta orang. Ini kan cara-cara yang nggak elegan dalam berbisnis. Dalam berbisnis harus fairplay, ada jasa ada uang," ujar Patrialis di Gedung DPR.

Mengenai kasus CP yang melaporkan balik konsumen pada kepolisian, Patrialis mengimbau untuk menunggu proses hukumnya. "Saya kira tunggu saja proses hukumnya. Supaya masyarakat kita jangan dirugikan terus menerus. Kita tunggu saja,"  ujar Patrialis.