Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 71 Ton Bawang Merah asal Malaysia Senilai Rp3 Miliar
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 13-01-2017 | 15:02 WIB
DJBC-Kepri-gagalkan-penyelundupan-73-ton-bawang-merah.gif Honda-Batam

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Kepri, Raden Evy Suhartantyo didampingi para Kabid lainnya, menunjukkan bawang merah asal Malaysia hasil tangkapan Kanwil DJBC Khusus Kepri senilai Rp3 miliar (Foto: Berton Siregar)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kanwil DJBC Khusus Kepri), berhasil menggagalkan upaya masuknya bawang merah secara ilegal ke wilayah Indonesia, lewat pelabuhan Asahan, Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah 71 ton, yang diperkirakan bernilai 3 miliar rupiah.

Bawang bawang merah itu diketahui diangkut dengan menggunakan tiga kapal pengangkut yang bernama KM Samudera, KM Sartika, dan KM Setia Pani, dari Port Klang Malaysia dengan tujuan Asahan, Medan Sumatera Utara.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Kepri, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, ketiga kapal pengangkut bawang merah tersebut berhasil ditangkap di sekitar laut Kepulauan Riau, tanpa mendapat perlawanan dari ABK kapal.

"Kapal Patroli BC 9004 dan BC 20008, melakukan penegahan terhadap ketiga kapal yang dinakhodai dan ABK berasal dari Indonesia, di perairan Kepri," ujarnya saat expose di Karimun, Kamis 12 januari 2017.

Ketiga kapal itu ditangkap pertama pada Minggu 8 Januari 2017, menyusul dua lagi kapal pada Selasa 10 Januari 2017, tengah malam. Bawang ini diduga milik seorang toke di Asahan. Namun hingga saat ini nahkoda kapal belum ada pengakuan terhadap identitas pemilik.

"Ada hal yang menarik ketika kapal kedua kita tangkap pada Selasa sekitar jam 20.00 wib, kita mendapat sinyal bahwa satu kapal lagi ternyata beriringan dengan kapal kedua, dan tidak lama berselang, hanya satu jam berikutnya yaitu jam 21.00 Wib, kapal ketiga berhasil kita tangkap. Kuat dugaan, pemilik barang satu orang, namun kita masih tetap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kapal dan Nakhoda serta ABK berada di Kantor DJBC Khusus Kepri di Karimun, menunggu proses hukum selanjutnya, sementara untuk barang bukti berupa bawang dan kapal menunggu keputusan  pengadilan.

"Dari total harga barang yang diperkirakan sekitar Rp3 miliar itu, kerugian negara akibat ulah para penyeludup ini hampir Rp1,1 miliar, sementara immateril merugikan petani dan pasar lokal dalam negeri. Untuk barang bukti kita tunggu pengadilan, apa dimusnahkan atau dilelang, atau dihibahkan," ujarnya.

Editor: Udin