Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indonesia Tiru Jerman Berantas Hoax di Media Sosial
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-01-2017 | 14:02 WIB
berita-hoax.gif Honda-Batam

Shutterstock Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia sedang menggodok aturan khusus agar berita hoax tak lagi muncul di media sosial. Salah satu poinnya merujuk pada hukuman denda bagi platform media sosial (Facebook, Twitter, dkk) yang membiarkan berita hoax beredar di lamannya.

Menurut Kepala Kantor Staf Presiden, Teten Masduki, hukuman denda itu terinspirasi dari Jerman. Adapun nilai denda yang hendak diberlakukan di Indonesia belum diungkap. Kalau di Jerman, pengajuan dendanya mencapai 500.000 euro atau sekitar Rp7 miliar.

Denda itu berlaku untuk satu posting-an yang bermuatan hoax dan tak dihapus dari platform media sosial dalam 24 jam, sebagaimana dilaporkan TheGuardian, Rabu (11/1/2017).

Waktu 24 jam dianggap cukup bagi Facebook dkk untuk memangkas konten-konten hoax yang berseliweran. Dengan begitu, para penyebar fitnah dan kebencian tak punya ruang gerak yang luwes untuk menimbulkan perpecahan.

Expand