Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Jangan Tebang Pilih Menertibkan Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 12-01-2017 | 12:50 WIB
Sahat-Simanjuntak.jpg Honda-Batam

Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tambangan pasir ilegal di desa Kuala Sempang, kecamatan Serikuala Lobam, akhir desember 2016 lalu, sudah ditertibkan Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan. Namun hal tersebut belum dilakukan terhadap tambang pasir ilegal lainnya.

 

"Tambang pasir tanpa ijin yang ada di desa Kuala Sempang Bintan sudah di tertibkan. Kita berikan apresiasi kepada aparat kepolisian, namun hal tersebut diharapkan tidak berhenti di situ saja. Karena keberadaan tambang pasir illegal di Bintan, bukan hanya ada di wilayah Bintan bagian utara saja," ujar Sahat Simanjuntak, tokoh masyarakat Bintan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (12/1/2017).

Sahat berharap Pemkab Bintan dan Polres Bintan, harus bertindak adil dalam melakukan penertiban tambang pasir illegal, jangan sampai ada kesan tebang pilih oleh masyarakat. Karena keberadaan tambang pasir ilegal dan siapa pengusahanya tidak menjadi rahasia lagi.

"Dalam melakukan penertiban, jangan sampai timbul kesan kenapa wilayah sini di tertibkan dan daerah lainnya tidak. Jelas pertanyaan yang akan muncul ada apa ?, sehingga hal tersebut harua dijawab dengan kinerja yang profesional," harapnya.

Sebaliknya kata Sahat, kebutuhan pasir bagi masyarakat memang tidak bisa dikesampingkan. Artinya pemerintah harus mengkaji benar-benar antara tambang pasir dan kebutuhan masyarakat. Apa lagi kalau selama ini, keberadaan tambang pasir, justru tidak menjadi salahsatu sumber pendapatan daerah.

"Tambang pasir ilegal jelas tidak ada restribusinya ke daerah, ini juga perlu dikaji mendalam. Jangan sampai keberadaan tambang illegal justru hanya dinikmati oleh para pihak atau kelompok tertentu, tanpa memikirkan dampak lingkungan akibat pertambangan yang brutal tanpa kontrol," tegasnya.

Pemerintah harus benar-benar mengkaji antara kebutuhan dan dampak lingkungan akibat pertambangan tanpa kontrol. Agar antara kebutuhan dan menjaga lingkungan bisa sejalan, artinya masih batas wajar tidak masuk dalam wilayah serakah dan tamak.

Editor: Yudha