Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Lingga Tahan Syamsuri, Tersangka Kasus Alkes
Oleh : Nurjali
Selasa | 10-01-2017 | 18:14 WIB
tskalkeslingga.jpg Honda-Batam

Jaksa Kejari Lingga bersama dengan Syamsuri, tersangka kasus Alkes. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Polisi menyerahkan tersangka kasus Alkes (alat kesehatan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga sore ini, Selasa (10/1/16). Penetapan tersangka ini setelah melalui proses yang panjang di kepolisian, yang hampir melibatkan tiga Kepala Satuan Reskrim Polres Lingga dan dua Kapolres.

Kepala Kejari Lingga Puji Triasmoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Eckhart Palapia mengatakan, tersangka atas nama Syamsuri merupakan Ketua Panitia Lelang dan dilimpahkan ke kejaksaan setelah diperiksa kurang lebih tiga jam, seputar BAP yang di buat di kepolisian.

"Kita hanya menyesuaikan BAP setelah tahapan berkas tahap dua dari polisi, setelah tiga jam kita periksa, langsung kita tahan," ujarnya.

Tersangka Syamsuri ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi ketua Panitia Lelang dan berperan dalam pengaturan proyek Alkes yang merugikan negara sebesar 969 juta rupiah. "Proyek tersebut di mark oleh tersangka bersama rekan-rekannya," sebutnya.

Selain Syamsuri, Kajari Lingga juga masih menunggu berkas tahap dua, setelah dinyatakan P 21 oleh kejaksaan Negeri Lingga dari Kepolisian. "Masih ada dua tersangka, tinggal menuggu berkas tahap dua, inisialnya KS dan SM yang merupakan distributor dan ikut serta mengatur proyek," tegasnya.

Tersangka SM merupakan orang yang mendistribusikan alat kesehatan untuk empat paket proyek senilai Rp2,2 miliar. Sedangkan KS merupakan orang yang ikut serta dalam pengaturan pemenang tender yang membantu panitia lelang dan distributor.

Setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tahapan berikutnya akan dilimpahkan ke pengadilan, dan untuk dua tersangka lagi dalam waktu dekat juga akan di limpahkan dan menjadi tahanan kejaksaan. "Semua prosedur sudah kita lalui, nanti akan kita buktikan di fakta-fakta persidangan," sebutnya.

Editor: Dardani