Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Dinas KPUD Batam Diamankan Sat Narkoba
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 31-12-2010 | 16:16 WIB

Batam, batamtoday - Mobil dinas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batam diamankan Satuan Narkoba Polresta Barelang sebagai barang bukti atas penangkapan tersangka kasus shabu atas nama Asril, yang kebetulan mengemudiakn mobil tersebut. Penangkapan terjadi pekan yang lalu.

Tersangka Asril diamankan polisi karena kedapatan tertangkap tangan mengantongi shabu seberat 0,5 gram, di daerah Jodoh, saat sedang mengendarai mobil Toyota Corona warna biru gelap dengan nopol BP 1748 ED. Namun, saat penangkapan olisi menemukan nopol lain berplat merah di dalam bagasi mobil tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan plat merah yang dicopot Asril, polisi mengetahui bahwa mobil tersebut adalah mobil dinas KPUD Batam, yang sehari-harinya digunakan Abdurrahman, anggota KPUD Batam Pokja Pencalonan dan Bantuan Hukum.

"Mobil tersebut milik Abdurrahman, anggota KPUD Batam yang dipinjam pelaku," kata salah seorang anggota Buser Sat Narkoba Polresta Barelang yang enggan disebutkan namanya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Asril adalah teman dari Abdurrahman. Dan mobil tersebut dipinjamnya beberapa waktu lalu, hingga akhirnya tertangkap di daerah jodoh.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha Satriawan ketika diminta keterangan oleh wartawan, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, benar mobil yang digunakan pelaku adalah milik KPUD Batam, yang sehari-hari digunakan Abdurrahman.

"Penangkapan itu sudah terjadi beberapa waktu lalu, bahkan kasusnya sudah hampir P21," jelas Eka Yudha.

Sementara itu, ketika batamtoday mengkonfirmasi perihal itu kepada Abdurrahman melalui ponselnya, pria asal Banjarmasin itu menolak menjawab pertanyaan wartawan. Dengan nada yang agak marah, ia memutus pembicaraan.

"Saya no comment kalau soal itu. Politik apa ini, kenapa saya yang menjadi korban," ujar Abdurrahman lalu mematikan sambungan telepon miliknya.