Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lapor LSM RCW ke Mabes Polri

Direktur PT Multi Coco Merasa Nama Baik Perusahaannya Tercemar
Oleh : Nurjali
Senin | 09-01-2017 | 10:26 WIB
dirut-multi-coco1.jpg Honda-Batam

Ady Pawennari, Direktur PT Multi Coco Indonesia (MCI). (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Mengawali tahun 2017, Kabupaten Lingga diserang berbagai isu politik dan isu tuduhan dugaan korupsi yang dituduhkan langsung kepada Bupati Lingga Alias wello, yang tentunya akan sangat mengganggu kinerja pemerintahan.

"Berbagai isu dan tudingan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lingga, tentu sangat menganggu kinerja pemerintah yang belum setahun bekerja," kata Ketua PAC Lingga Utara Pemuda Pancasila, Rusli.

Ia mengatakan, ormas yang dipimpinnya bersedia menjadi tameng Bupati Lingga untuk menepis isu yang dianggap hoax tersebut.

"Sebagai warga kabupaten Lingga, kami tentunya sangat paham dengan program pak Bupati, isu-isu fitnah ini sangat menganggu kinerja bupati yang baru saja mulai membangun. Kami sangat mengutuk itu," tegas Rusli.

Hal serupa juga disampaikan Ady Pawennari, Direktur PT Multi Coco Indonesia (MCI) yang turut dilaporkan oleh LSM RCW tersebut. Ia mengaku dirugikan karena nama baik perusahaanya yang sudah dikenal berskala nasional tersebut telah dilaporkan ke KPK tanpa dasar yang jelas.

"Ada banyak alasan yang mendorong saya mengadukan masalah ini ke Polisi, pertama saya sudah melakukan klarifikasi kepada terlapor saudara Agus Saputra. Dan mengakui bahwa berita itu keliru, kemudian saya sudah klarifikasi ke KPK dan menyerahkan data serta dokumen untuk dianalisa, bahwa informasi yang disampaikan terlapor itu adalah palsu," ujar Ady Pawennari kepada BATAMTODAY.COM.

Menurutnya, langkah yang mereka ambil bukan langkah yang asal-asalan dan tanpa perhitungan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kepri. Bahkan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum pengacara dan lembaga hukum lainnya.

"Awalnya saya menyikapi biasa saja, tapi karena beritanya semakin masif dan membabi buta, ya terpaksa harus dilawan secara hukum. Mereka janji mau klarifikasi dan pulihkan nama baik kami, tapi nyatanya mereka tidak lakukan," ujarnya.

Adapun laporan di Bareskrim adalah pernyataan yang menyebut PT Multi Coco Indonesia menerima aliran dana dari Kementerian Lingkungan Hidup sebesar Rp3,5 miliar rupiah. Selanjutnya, pelapor juga menyebut bahwa pencetakan sawah itu hanya kamuflase untuk melakukan kegiatan illegal logging.

"Soal tuduhan adanya transfer Rp3,5 miliar dari Kementerian LH ke rekening MCI ini, semua sudah diklarifikasi dan dibuktikan dengan hasil print out rekening koran dari Januari - Desember 2016. Begitu juga soal tuduhan adanya dana APBD yg digunakan untuk membiayai kegiatan cetak sawah itu, sudah diklarifikasi dgn menyerahkan penjabaran APBD Lingga TA 2016 ke KPK dan Bareskrim," katanya.

Selain itu, menurutnya, illegal logging pada kegiatan cetak sawah di Desa Sungai Besar yang menghasilkan uang penjualan kayu senilai ratusan miliar rupiah adalah kamuflase dan fitnah. Hal itu bisa dibantah melalui bukti foto dan visual sebelum dan sesudah kegiatan cetak sawah berlangsung.

"Pada saat peresmian pencetakan sawah di Desa Sungai Besar dimulai, ratusan masyarakat dan FKPD hadir di sana. Tidak ada satu pun yg melihat ada kayu besar yg tumbuh di lahan rawa - rawa yg sudah sering terbakar itu. Bahkan, rumputnya saja jarang yg tumbuh," pungkasnya.

Editor: Yudha