Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Kenaikan Biaya Pengurusan STNK dan BPKB

Darmin Kecewa terhadap Media yang Dinilai Mengada-ada dan tak Sesuai Fakta
Oleh : Redaksi
Minggu | 08-01-2017 | 09:01 WIB
Darmin-Nasution-Menko-Perekonomian.jpg Honda-Batam

Menko Perekonomian Darmin Nasution

BATAMTODAY.COM, Surabaya -  Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution meluruskan pemberitaan di media yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertanyakan kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku 6 Januari 2017.

 

Darmin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengatakan Presiden Jokowi mempertanyakan kenaikan STNK dan BPKB. Menurut Darmin, berita yang selama ini beredar di media mengada-ada, karena tidak sesuai fakta.

"Sebenarnya Presiden mengingatkan waktu saya di Bogor, kalau tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan masyarakat jangan lah naik tinggi-tinggi. Karena itu saya ingin meluruskan di sini. Pelintiran berita itu seolah-olah presiden sudah meneken terus mempertanyakan kembali," kata Darmin, didampingi Gubernur Jatim Soekarwo, saat jumpa pers di Hotel JW Marriot, Surabaya, Sabtu (7/1/2017).

Darmin mengaku kecewa dengan beredarnya pemberitaan tersebut di media. Dia mengatakan, media sengaja memelintir atau memojokkan pernyataan Jokowi, sehingga terkesan peraturan yang sudah ditekennya ditarik kembali.

"Padahal statement yang disampaikan presiden waktu itu adalah evaluasi terhadap keputusan PNBP, agar tidak ada kenaikan yang tinggi. Sebenarnya itu Presiden mengingatkan waktu di Bogor," tegas Darmin lagi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menggelar rapat sidang Kabinet di Istana Bogor pada, Rabu 4 Januari 2017. Dalam rapat tersebut, Jokowi mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Beberapa media kemudian memberitakan pernyataan presiden itu blunder. Karena aturan mengenai kenaikan jenis dan tarif STNK yang diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi.

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa aturan itu berlaku 30 hari setelah disahkan oleh Presiden Jokowi. Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menggelar rapat sidang Kabinet di Istana Bogor pada, Rabu 4 Januari 2017. Dalam rapat tersebut, Jokowi mempertanyakan kenaikan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang mulai berlaku 6 Januari 2017. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

Beberapa media kemudian memberitakan pernyataan presiden itu blunder. Karena aturan mengenai kenaikan jenis dan tarif STNK yang diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi.

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa aturan itu berlaku 30 hari setelah disahkan oleh Presiden Jokowi. Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu.

Editor: Surya