Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IPW Desak Polri Tunda Kenaikan Tarif STNK-BPKB
Oleh : Redaksi
Sabtu | 07-01-2017 | 11:50 WIB
Neta1.jpg Honda-Batam

IPW Desak Polri Batalkan Kenaikan Tarif STNK-BPKB.

BATAMTODAY.COM, Batam - Indonesian Police Watch (IPW) menyoroti kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB, dan meminta Polri untuk patuh hukum dan menunda pemberlakuan kenaikan tarif tersebut sebelum ada pembahasan dan persetujuan DPR.

Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, mendesak Polri agar menunda kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB tersebut. Dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan, penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

"Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," kata Neta dalam rilis yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (7/1/2017).

IPW menyesalkan sikap Polri yang mengabaikaan UU Pelayanan Publik. Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum.

"Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarrf pengurusan STNK dan BPKB," tegasnya.

Menurutnya, Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang. Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK dan lainnya, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik.

"IPW mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM dll itu. Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tsb harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik," ujar Neta.

IPW juga mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah tentang PNBP atau menunda pemberlakukannya sebelum ada pembahasan dan persetujuan DPR RI sesuai amanah UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Editor: Yudha