Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diselundupkan dari Guangzhou, Tiongkok

Sabu Seberat 26,5 Kg Dimusnahkan Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 05-01-2017 | 15:02 WIB
musnahkan-sabu-seberat-26,5-Kg.gif Honda-Batam

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika didampingi Kasat Narkoba dan pihak Kejaksaan Negeri Batam, musnahkan sabu selundupan dari Guangzhou seberat 26,5 Kg di Mapolres Barelang (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 26.500,44 gram atau 26,5 kilogram narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Barelang bersama KPU BC Tipe B Batam dimusnahkan, Kamis (5/1/2017).

Puluhan kilogram sabu itu, hasil sitaan dari dua pelaku yang berusaha menyelundupkan sabu dari Guangzhou, Tiongkok, ke Indonesia dengan modus menyimpan di balik dua buah lukisan.

"Setiap hasil tangkapan akan selalu dimusnahkan. Namun akan disisihkan sebagian kecil untuk persidangan dan uji laboratorium," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika saat pemusnahan.

Dijelaskan, total sabu tersebut merupakan jumlah setelah disisihkan sebanyak 243 gram. Serta, disaksikan oleh perwakilan KPU BC Tipe B Batam dan instansi terkait lainnya.

Sementara dua pelaku yang berhasil diamankan, bernama Raden Novi Prawira Jaya (31), warga Indonesia yang bekerja di Money Charge Bandara Soekarno Hatta, dan seorang warga Taiwan, Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46). Untuk otak atau bandar besarnya, Mike Lin alias Jackie masih dalam pengejaran (DPO).

Untuk modus pelaku menyelundupkannya, dengan cara mengemas sabu tersebut ke dalam kotak sebesar satu slof rokok dan dibungkus dengan kertas aluminum foil. Kemudian sabu yang sudah berbentuk kotak tersebut diselipkan ke dalam dua lukisan bergambarkan Bunda Maria dengan ukuran 1,5 meter persegi.

Lukisan tersebut dikirimkan dari Guangzhou melalui jasa ekspedisi kargo menuju Singapura untuk transit. Kemudian dilanjutkan ke Batam menggunakan pesawat. Dari Batam, diberangkatkan lagi dengan tujuan Jakarta dan daerah Sulawesi.

Pengungkapan ini berawal di Bandara Hang Nadim, Rabu (30/11/2016), saat lukisan yang melalui jasa ekspedisi tiba dari Singapura. Saat dilakukan pengecekan, kecurigaan timbul karena lukisan tersebut dianggap terlalu berat.

Petugas BC kemudian langsung melakukan scan terhadap lukisan. Didapati, di dalam lukisan tampak ada kemasan mencurigakan di balik lukisan. "BC kemudian berkoordinasi dengan petugas kita yang ada di bandara. Tidak lama kemudian, Satres Narkoba datang ke lokasi untuk mengecek langsung," ujarnya.

Setelah datang, pihaknya langsung mengecek dan didapati kotak-kotak tersebut berisikan sabu. Dalam lukisan Bunda Maria menggendong bayi, terdapat 33 kotak kecil sabu dengan berat 13.631 gram atau 13,6 kilogram.

Sedangkan untuk lukisan Bunda Maria berdoa, terdapat 31 kotak berisikan sabu seberat 13.062 atau 13 kilogram. "Jika ditotalkan secara keseluruhan, sabu itu seberat 26,7 kilogram dengan nilai Rp27 miliar," papar Sam.

Dua pelaku berhasil dibekuk, setelah dilakukan control delivery oleh tim gabungan Satres Narkoba Polresta Bersama BC Batam. Mereka dibekuk di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No 18 Cibodas, Tangerang, Banten, pada Minggu (3/12/2016).

Editor: Udin